JOMBANG, KabarJombang.com- Angin segar bagi anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang. Pasalnya, Komisi A DPRD Jombang, mendukung sejumlah tuntutan BPD di Kabupaten Jombang.
Dukungan Komisi A (Pemerintahan) DPRD Jombang itu ditegaskan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah Pengurus DPC Abpednas (Asosiasi Badan Permusyaratan Desa Nasional) Kabupaten Jombang, di ruang rapat Komisi A, Kamis (25/11/2021) siang.
Ada sejumlah tuntutan DPC Abpednas kepada Pemkab Jombang, yang disampaikan ke Komisi A DPRD Jombang. Di antaranya, tunjangan Kedudukan BPD yang dirasakan saat sangat tidak layak. Pembinaan peningkatan kapasitas sesuai tupoksi BPD dan regulasinya. Sarana dan prasarana BPD, anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) minta segera diberi SK Bupati, karena banyak PAW BPD di Jombang, belum ter SK kan.
Selain itu, pihak DPC Abpednas Kabupaten Jombang, menuntut segera diselenggarakannya pilkades antar waktu yang hingga saat ini, ada sejumlah jabatan kepala desa di Kabupaten Jombang, dijabat oleh Pejabat sementara (PJs).
Terkait tuntutan DPC Abpednas tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jombang, Naim akan merekomendasi semua tuntutan BPD ke Bupati Jombang. “Semua tuntutan BPD akan kami rekomendasikan ke bupati, jangan khawatir, kami mendukung,”ujarnya dalam RDP tersebut.
Naim yang politisi PDIP itu mengatakan, selain merekomendasikan tuntutan Abpednas ke bupati, pihak juga berharap agar BPD bersinergi dengan pihak pemerintah desa. Dalam hal ini terutama dengan kepala desa.
Dalam kesempatan rapat dengar pendapat tersebut, Ketua DPC Abpednas Jombang, Abdul Wakhid yang didampingi pengurus harian DPC Abpednas Jombang, serta sejumlah Pengurus Anak Cabang (PAC) Abpednas, meminta agar tunjangan BPD minimal sebesar Rp 500 ribu setiap bulan.
“BPD di Jombang ini tunjangannya urutan kedua dari bawah, dari kabupaten kota di Jawa Timur. Karena itu, kami berharap tahun 2022 mendatang ada kenaikan, tugas BPD tidak ringan, “ujar Abdul Wakhid.
Perlu diketahui, tunjangan Ketua BPD di Jombang, saat ini hanya sebesar Rp 250 ribu perbulan, belum dipotong pajak.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan dengan tegas akan memperjuangkan tuntutan Abpednas tersebut akan dibawa ke Fraksi PKB dan kemudian disampaikan ke sidang paripurna. “Jangan khawatir, tuntutan tunjangan ini akan kami bawa ke rapat fraksi, kemudian kami sampaikan ke rapat paripurna, dan terus kami kawal, “tandas politisi PKB itu dengan tegas.
Dikethaui dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPC Abpednas tersebut, seluruh anggota Komisi A yang terdiri dari beberapa fraksi di DPRD Jombang, mendukung tuntutan Abpednas.
.