Parlemen

Jombang Susun Raperda Baru untuk Kendalikan Miras dan Oplosan

JOMBANG, KabarJombang.com – DPRD Kabupaten Jombang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sekaligus mempertegas larangan peredaran minuman oplosan di wilayah setempat.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan dalam rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (4/6/2026). Regulasi ini menjadi inisiatif DPRD sebagai langkah memperbarui aturan lama yang dinilai sudah tidak lagi selaras dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 perlu disesuaikan dengan sejumlah regulasi nasional yang lebih baru.

Menurutya, saat ini pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang menjadi acuan dalam pengendalian minuman beralkohol. Karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar aturan yang berlaku tetap relevan.

“Perda yang ada saat ini masih mengacu pada regulasi lama. Sementara sudah ada aturan nasional yang lebih baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian,” ujar Kartiyono.

Ia menilai penyusunan aturan baru juga tidak lepas dari karakter Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri dengan keberadaan banyak pondok pesantren yang telah berkembang sejak lama.

Kartiyono menjelaskan, kehadiran pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan peredaran minuman beralkohol tidak berlangsung tanpa pengawasan.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras maupun narkotika.

Saat ini, proses penyusunan raperda masih berada pada tahap pembahasan awal. DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan komisi terkait telah melakukan sejumlah pertemuan sebelum memasukkan rancangan tersebut ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Untuk memperkaya substansi aturan, DPRD juga menggelar uji publik dan konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Regulasi ini tidak boleh hanya berdasarkan pandangan DPRD dan pemerintah, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan masyarakat Jombang,” katanya.

Lebih lanjut, Kartiyono menegaskan bahwa perda baru nantinya diharapkan mampu menutup berbagai celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.

Terkait masih ditemukannya penjualan minuman keras di sejumlah warung dan kios, ia menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan penyegelan, penghentian sementara aktivitas usaha hingga penyitaan barang bukti.

“Penjualan minuman beralkohol tanpa izin bisa langsung ditindak. Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan aturan tersebut,” tegasnya.

Kartiyono menambahkan, hingga kini Pemerintah Kabupaten Jombang tidak memberikan izin kepada warung maupun kios untuk memperdagangkan minuman beralkohol. Karena itu, setiap aktivitas penjualan yang tidak memiliki legalitas dapat dikenakan tindakan hukum.

Dalam rancangan aturan yang sedang disusun, DPRD juga akan mengatur secara lebih rinci lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol sesuai ketentuan nasional. Beberapa di antaranya meliputi hotel berbintang dan fasilitas tertentu yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, pengaturan tersebut akan dilakukan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol secara bebas di tengah masyarakat.

Selain minuman beralkohol, peredaran minuman oplosan juga menjadi perhatian utama dalam raperda tersebut. DPRD memastikan minuman oplosan tetap masuk kategori yang dilarang karena berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Langkah DPRD Jombang ini sejalan dengan wacana revisi perda yang sebelumnya disampaikan Bupati Jombang, Warsubi. Saat menghadiri pemusnahan 7.310 botol minuman keras hasil sitaan di Mapolres Jombang pada Februari lalu, Warsubi menyampaikan perlunya penguatan sanksi bagi para pelanggar.

Ia mengapresiasi upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang. Namun, menurutnya, regulasi yang ada perlu diperbarui agar memberikan efek jera yang lebih kuat.

“Kami ingin perda yang sudah lama itu diperbarui. Dendanya perlu ditingkatkan dan sanksinya dipertegas agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku,” ujar Warsubi.

Bupati Jombang menegaskan bahwa revisi aturan nantinya akan difokuskan pada peningkatan besaran denda serta penguatan sanksi hukum bagi pengedar maupun penjual minuman keras.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk memutus mata rantai peredaran minuman keras dan narkoba sekaligus menghadirkan instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kota Santri.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar