JOMBANG, KabarJombang.com- Belasan para pegiat hiburan atau kesenian Jombang yang tergabung dalam Komunitas Jombang Entertain hearing (dengar pendapat) dengan Komisi D DPRD. Mereka minta panggung hiburannya kembali diaktifkan.
Ketua Persatuan Master Ceremony (Permaco) Jombang, Aji Kondang, usai hearing mengatakan, bahwa Jombang Entertain memberikan usulan bisa diizinkan kembali untuk menghibur masyarakat dengan syarat prokes,” kata Aji Kondang saat ditemui kantor DPRD Jombang, Senin (12/4/2021).
Menurut Aji, pihak DPRD Jombang masih akan merekomendasikan untuk pelaksanaan diaktifkannya kembali dunia hiburan di Jombang. Dan dilakukan pembatasan mulai dari elekton dengan tujuh personil pemain baik musisi maupun artis.
“Selain itu, kita tadi juga meminta bantuan terdampak Covid-19. Jadi, intinya seperti itu, dan izin tersebut diminta agar tidak sampai ke Bupati tetapi juga pihak desa-desa, Polsek, Koramil yang ada di Kabupaten Jombang,” ungkapnya.
Dikatakan, pada kondisi dan situasi seperti ini para pegiat hiburan maupun kesenian berharap penuh agar bisa aktif dan bermain kembali. Jika keluhannya tersebut lama tidak mendapat respon dari bupati maka pihaknya akan turun langsung meminta izin ke pihak desa.
“Untuk keputusan selanjutnya seperti apa, kami menunggu dari bupati. Kalau semisal keputusan tersebut lama tidak direspon ya kami akan lakukan izin baik-baik ke pihak kepala desa, Satgas Desa, dan Polsek,” pungkasnya.
Untuk menanggapi keluhan Komunitas Jombang Entertain ini, Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan pihaknya masih akan melakukan rekomendasi untuk diusulkan ke bupati agar pegiat kesenian atau hiburan bisa aktif kembali.
“Jadi, rekomendasi ini nanti sedikit banyak memberikan peluang supaya para pekerja seni ini bisa melakukan pentas kembali,” kata Erna, saat ditemui di ruang Komisi D.
Selain itu, lanjut Erna, jika untuk saat ini pihaknya masih akan mengusulkan ke bupati dari hasil rekomendasi-rekomendasi yang diberikan saat hearing dan untuk saat ini pentas seni masih berlaku 25 persen
“Dan untuk menuju ke 50 persen kita tunggu dari SE Bupati, ada berapa batasan waktu minimal bisa pentas yang diberikan,” ungkapnya.