JOMBANG, KabarJombang.com-DPRD Jombang menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda melalui rapat paripurna yang digelar secara virtual, Senin (12/7/2021).
Dalam rapat paripurna dengan agenda pemandangan akhir fraksi-fraksi itu terungkap, seluruh fraksi menyatakan setuju dua raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
Kedua raperda yang disetujui ditetapkan menjadi perda tersebut, masing-masing Raperda BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, rapat paripurna dilakukan secara virtual dengan pertimbangan situasi pandemi covid-19 dan adanya PPKM Darurat.
“Hari ini ditetapkan dua raperda, yaitu BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Jombang tahun 2018 sampai 2023,” ujarnya kepada awak media.
Dikatakannya seluruh fraksi telah melakukan kajian masing-masing sejak nota disampaikan oleh Bupati Jombang satu bulan lalu.
“Semua fraksi menyetujui dan menerima untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Jombang pada tahun 2021 sekarang ini,” Mas’ud Zuremi mempungkasi.