JOMBANG, KabarJombang.com – Proses pengajuan kredit oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Kabupaten Jombang. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B bersama Ketua DPRD ke lokasi perusahaan di Kecamatan Wonosalam pada Rabu (18/6/2025), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedural yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu poin krusial dalam temuan tersebut adalah bahwa pinjaman senilai Rp1,5 miliar dari BPR UMKM Jawa Timur diduga diajukan tanpa adanya persetujuan dari Bupati Jombang selaku Kuasa Pemegang Modal. Hal ini dinilai melanggar regulasi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019 serta Pasal 94 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
“Persetujuan dari pemegang modal mutlak diperlukan dalam setiap proses pengajuan pinjaman oleh perusahaan milik daerah,” ujar Muhammad Fauzan, anggota Komisi B DPRD Jombang, Jumat (20/6/2025).
Tak hanya itu, jaminan yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut juga menjadi sorotan. Diketahui bahwa agunan yang diserahkan ke pihak bank bukan merupakan aset milik PDP Panglungan, melainkan milik individu yang tidak memiliki kaitan hukum atau posisi struktural dalam badan usaha tersebut.
Menurut Fauzan, tindakan BPR UMKM Jawa Timur yang menerima jaminan non-perusahaan dan memproses pinjaman tanpa kelengkapan administrasi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian perbankan.
“Dengan tidak adanya legalitas yang sah dalam proses pengajuan kredit tersebut, maka tanggung jawab atas utang itu tidak dapat dibebankan kepada direktur baru PDP Panglungan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa direktur baru tidak memiliki keterlibatan dalam proses pengajuan pinjaman sebelumnya, sehingga tidak berkewajiban untuk menanggung konsekuensinya, terlebih jika tidak melalui proses uji kelayakan dan kepatuhan yang seharusnya dilakukan oleh pihak bank.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius DPRD Jombang yang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan daerah serta meminta pihak perbankan bertanggung jawab atas pencairan dana yang diduga cacat prosedur.