DPRD Jombang Bahas Dua Raperda Inisiatif, Smart City dan Kerja Sama Daerah

Foto : DPRD Jombang saat Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang penyelenggaraan kota cerdas (smart city) dan kerja sama daerah. (Kevin Nizar)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang tengah membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang dinilai strategis untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pembahasan berlangsung pada Kamis (19/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jombang.

Dua Eaperda yang dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menjelaskan bahwa kedua raperda ini saling berkaitan dan memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Jombang.

Baca Juga

“Semakin hari masyarakat menuntut pelayanan yang cerdas dan tidak berbelit. Smart City ini hadir sebagai jawaban atas tuntutan tersebut, dengan mengedepankan kemudahan dan kecepatan akses pelayanan,” ujar Kartiyono.

Menurutnya, Smart City tidak semata-mata berarti digitalisasi, melainkan mencakup konsep pelayanan yang efektif, efisien, dan responsif. Pemerintah Kabupaten Jombang diharapkan mampu menyediakan satu platform digital yang terintegrasi, mencakup berbagai layanan, mulai dari pengaduan, kedaruratan, pelayanan publik, hingga potensi kolaborasi dengan instansi vertikal seperti kepolisian dan imigrasi.

Sementara itu, Raperda tentang Kerja Sama Daerah bertujuan mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Jombang, baik sumber daya alam, manusia, maupun kelembagaan. Kartiyono menyebut, payung hukum diperlukan agar kerja sama antar daerah dapat dilaksanakan secara maksimal dan terarah.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda mengundang berbagai elemen, antara lain para ketua komisi DPRD, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, jurnalis, hingga perwakilan Polres Jombang. Tujuannya adalah menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya substansi dua raperda tersebut.

“Kami ingin memperoleh banyak masukan dari para pemikir, akademisi, dan stakeholder lainnya. Nantinya, gagasan-gagasan ini akan kami eksplorasi dan adopsi dalam penyusunan raperda,” ungkap Kartiyono.

Ia juga menambahkan bahwa hasil diskusi hari ini akan ditindaklanjuti melalui forum-forum lanjutan bersama tim perumus, termasuk dari Universitas Brawijaya. Selanjutnya, raperda akan difasilitasi dan diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebelum masuk tahap final.

“Harapan kami, dua raperda ini nantinya dapat mendukung program-program Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya dalam rangka mewujudkan visi-misi Jombang 2025–2030: Jombang Maju, Jombang Sejahtera untuk Semua,” pungkasnya.

 

 

Berita Terkait