Parlemen

Disorot Aliansi, DPRD Jombang Tegaskan Raperda Perlindungan Guru Tak Lindungi Pelaku Kekerasan

JOMBANG, KabarJombang.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru yang tengah dibahas DPRD Jombang mendapat sorotan dari Aliansi Inklusi Jombang. Kritik muncul seiring meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh oknum guru sebagai celah hukum untuk lolos dari jerat pidana.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, DPRD Jombang menegaskan bahwa Raperda Perlindungan Guru tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi pelaku tindak pidana, khususnya kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, menyebut anggapan tersebut sebagai kesalahpahaman mendasar. Menurutnya, tindakan kekerasan dan pelecehan seksual sudah jelas masuk kategori kejahatan pidana yang tidak dapat dibenarkan oleh regulasi apa pun.

“Jika sudah menyangkut kekerasan atau pelecehan seksual, itu jelas tindak pidana. Tidak ada ruang toleransi, dan tidak mungkin dilindungi oleh Perda, siapa pun pelakunya,” ujar Kartiyono, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak awal pembahasan DPRD telah membuka ruang partisipasi publik agar substansi Raperda tidak dimaknai keliru.

Justru, menurut Kartiyono, regulasi tersebut disusun untuk memperjelas batas etika, kewenangan, serta larangan yang harus dipatuhi oleh guru dalam menjalankan tugasnya.

“Raperda ini bukan perisai bagi pelanggar hukum. Sebaliknya, aturan ini mempertegas mana tindakan yang dibenarkan dan mana yang melanggar hukum dalam praktik pendidikan,” jelasnya.

Politikus senior PKB itu juga menilai, meskipun terdapat kasus kekerasan yang melibatkan oknum pendidik, hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan perlindungan terhadap profesi guru secara keseluruhan.

Menurutnya, guru tetap memiliki harkat dan martabat sebagai pendidik dan pencetak generasi bangsa yang perlu dijaga oleh negara.

Kartiyono menambahkan, Raperda Perlindungan Guru akan diselaraskan dengan regulasi lain yang telah berlaku. Salah satunya adalah Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan yang menjadi payung hukum perlindungan anak di Kabupaten Jombang.

“Perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas. Negara berkewajiban melindungi semua pihak, baik siswa maupun guru, secara adil sesuai hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Ia menilai kehadiran negara melalui kebijakan daerah penting untuk menjaga objektivitas serta keadilan dalam dunia pendidikan. Menurutnya, tanpa perlindungan terhadap martabat guru, keberlangsungan profesi pendidik bisa terancam di tengah tekanan sosial dan hukum.

Meski demikian, DPRD Jombang menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan dari pegiat isu anak dan perempuan. Masukan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan untuk menyempurnakan materi Raperda agar lebih komprehensif dan berkeadilan.

“Kami sangat terbuka. Bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan melibatkan para aktivis agar Raperda ini benar-benar matang dan berpihak pada keadilan,” pungkasnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar