Parlemen

Diduga Ngotot Tahan Ijazah Alumni, SMK Dwija Bhakti 2 Jombang Bakal Dipanggil Dewan

JOMBANG, KabarJombang.com – Sorotan tajam mengarah ke SMK Dwija Bhakti 2 Jombang menyusul dugaan penahanan ijazah alumni yang berbuntut panjang. Tindakan penahanan dokumen kelulusan ini langsung menuai kecaman keras dari jajaran legislatif DPRD Kabupaten Jombang.

​Anggota Komisi D DPRD Jombang, Mohammad Misbah, dengan tegas menyatakan bahwa instansi pendidikan tidak memiliki alasan pembenar apa pun untuk menyandera ijazah siswa, sekalipun masih terdapat sisa tunggakan biaya administrasi.

​”Prinsip : instansi pendidikan dilarang keras, menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, termasuk karena masalah tunggakan biaya administrasi atau lainnya,” kata Misbah, kepada KabarJombang.com, Selasa (28/7/2026), sore.

​Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Jombang ini menekankan bahwa kepemilikan ijazah adalah hak mutlak setiap siswa setelah menyelesaikan masa pendidikannya. Terlebih lagi, dokumen tersebut sangat krusial untuk menunjang masa depan mereka.

​”Apalagi terkait dengan cita-citanya setelah dia lulus mau melamar kerja dan lain sebagainya. Nah, kalau kemudian ada hal-hal yang kemudian sifatnya itu tidak dibenarkan (menahan,red) ya maka sebagaimana sesungguhnya ya enggak boleh,” katanya.

​Menyikapi polemik ini, Komisi D memastikan tidak tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil pihak sekolah beserta Cabang Dinas Pendidikan di Jombang guna mencari solusi terbaik.

​”Dan Komisi D, segera menindak lanjuti hal tersebut. Mungkin kita akan memanggil kepala sekolah atau sekalian Cabang Dinas Pendidikan yang ada di Jombang,” tegasnya.

​”Kita akan pertemukan dan kita harus menyelesaikan itu dengan solusi terbaik untuk siswa tersebut,” tandasnya.

​Kasus ini mencuat setelah alumni Jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) berinisial YZB (26) kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap dan mengurus dokumen kependudukan karena ijazahnya tertahan.

Padahal, pihak keluarga telah beritikad baik mendatangi sekolah untuk mencicil sisa tunggakan sebesar Rp4.250.000, namun ditolak mentah-mentah. Bahkan, permintaan Surat Keterangan Lulus (SKL) pun ikut ditolak.

​Sementara itu, perwakilan guru SMK Dwija Bhakti 2 Jombang, Rosi, yang sempat menemui KabarJombang sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan sekolah menimbang besar kecilnya tunggakan, di mana nominal besar memerlukan pembahasan internal yayasan lebih lanjut.

​Kritik pedas turut dilontarkan oleh aktivis Link Jombang, Aan Anshori. Menurutnya, praktik penyanderaan ijazah merupakan pelanggaran nyata terhadap hak asasi pendidikan serta regulasi yang berlaku.

​”Tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Dasarnya jelas; Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022,” kata Aan.

​Aan juga menyoroti kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN yang diterima sekolah tersebut, mencapai hampir Rp2,5 miliar dengan alokasi Rp1.710.000 per siswa untuk 1.454 peserta didik pada tahun 2025, yang seharusnya mampu menunjang operasional pembelajaran tanpa harus menahan hak-hak administratif siswanya. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi