Parlemen

Bawa Kasus Dugaan Pungli Sekdes Pagerwojo Jombang ke Senayan, Korban Lapor DPR

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus dugaan pungli yang dilakukan di Desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang semakin meruncing. Kini kasus dugaan pungli tersebut dibawa ke Senayan alias Gedung DPR RI.

Hal ini disampaikan M Saudi Abdillah, warga Pagerwojo, salah satu korban dugaan pungli yang melibatkan Sekdes Pagerwojo Shonifudin. Saudi tak lain adalah Staf khusus Anggota Banggar DPR RI Sungkono.

Kepada FaktualNews.co, Kamis (8/10/2026) pagi M Saudi Abdillah mengatakan jika kasus dugaan pungli yang menelan banyak korban di Pagerwojo, sudah dilaporkan ke Anggota DPR RI, dari Fraksi PAN H Sungkono.

“Kasus dugaan pungli di Pagerwojo sudah bawa ke Senayan, insya Allah tidak lama lagi direspon beliau,”ujar Abah Haji Abdillah.

Karena itu, lanjut M Saudi Abdillah, ia meminta agar seluruh uang dugaan pungli dari warga yang dilakukan Sekdes Shonifudin itu segera dikembalikan, jika tidak ingin masalah ini berlarut-larut.

“Saya tunggu hingga akhir bulan ini uang dugaan pungli dikembalikan. Kalau tidak dikembalikan bagaimana endingnya nanti saya tidak tahu,” tandas M Saudi Abdillah dengan nada tinggi.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah yang melibatkan Sekdes Pagerwojo, Shonifudin, mencuat setelah video berdurasi 48 detik tersebar di grup WhatsApp warga. Dalam video tersebut, seorang warga mengaku dimintai uang sebesar Rp2,5 juta tanpa bisa ditawar untuk memecah sertifikat tanah waris.

Pengakuan senada juga disampaikan mantan Caleg PAN DPRD Jombang, Saudi Abdillah, yang mengaku pernah mengalami hal serupa dan dimintai nominal sama oleh Sekdes Shonif pada tahun 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Saudi Abdillah yang juga Wakil Ketua DPD PAN Jombang menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan menuntut agar seluruh uang korban dugaan pungli dikembalikan. Ia bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian jika tuntutan tersebut tidak segera dipenuhi.

Kasus ini sendiri sejatinya pernah ditangani oleh almarhum Camat Perak Supriyono dengan memanggil Sekdes Shonifudin, Kades Imam Wahyudi, serta anggota BPD, di mana Sekdes berdalih tindakannya dilakukan atas perintah pimpinan.

Kendati demikian, hingga sepeninggal Camat Supriyono, penyelesaian kasus dugaan pungli di Desa Pagerwojo tersebut masih menggantung dan belum tuntas. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Sudioro Setiono, hingga berita ini ditulis belum berhasil dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini. (FaktualNews.co)

Leave a Comment
Share
Published by
Nurul Yaqin