JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jombang, diduga melakukan kegiatan fiktif selama masa reses. Sekedar diketahui, masa reses adalah masa dimana anggota Dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR/DPRD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, reses fiktif dilakukan dengan modus beragam. Dari mulai memanipulasi laporan kehadiran peserta kegiatan, manipulasi laporan keuangan, hingga seabrek modus lain.
Kendati nilainya tidak seberapa, ternyata dana reses mampu membuat sejumlah anggota dewan berbuat apa saja. Salah satunya dengan manipulasi kehadiran. Beberapa oknum anggota dewan memanipulasinya dengan cara menitipkan absensi kepada anggota dewan lain yang sedang menggelar reses.
Para peserta kegiatan yang hadir, nantinya bisa mengisi absensi sampai dua kali. “Absen pertama murni untuk penyelenggara, absen kedua untuk dewan yang nebeng reses,” ujar salah satu sumber yang enggan namanya dicantumkan.
Kendati memanipulasi, beberapa diantaranya tetap menyelenggarakan reses yang sesungguhnya. Namun, ada pula yang nekad sama sekali tidak menggelar kegiatan serap aspirasi masyarakat tersebut.
“Aturannya itu lima kali, atau paling tidak jumlah pesertanya jika diakumulasi mencapai 360 orang. Makanya itu, mereka bakal tetap reses. Nah.. cari kekurangannya peserta dengan nebeng absensi,” tambah sumber ini.
Ditambahkannya, modus ini jamak dilakukan, lantaran diantara oknum anggota dewan ini saling mengerti satu sama lain.
Sementara, persoalan manipulasi laporan keuangan, hal itu jamak dilakukan para anggota dewan. Modusnya sederhana, yakni dengan melakukan mark-up anggaran.
Sekedar diketahui, masing-masing anggota DPRD Kabupaten Jombang mendapat dana reses sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut diperuntukan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Setiap anggota dewan wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang. (bersambung), (di)