Loyalitas Tak Dihargai Ratusan Buruh Pabrik SKF Jombang Tempuh Jalur Hukum

aksi mogok kerja SKF jombang
Karyawan SKF saat briefing dan pengarahan didampingi oleh DPC Sarbumusi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Ratusan karyawan CV Surya Kencana Food yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sepihak, mengaku tak tahu harus kemana mencari pekerjaan baru yang pas untuk mereka. Tingginya angka pencari kerja yang berbanding terbalik dengan ketersediaan lapangan kerja, diakui menjadi kendala utama permasalahan yang kini mereka hadapi.

“Ya jelas mas, semua teman-teman yang disini juga pastinya bingung mau cari kerja dimana,” ucap AR, Salah satu Karyawan pada KabarJombang.com, selasa (11/2/2020). Pria asal Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang ini awalnya cukup kaget ketika namanya tercantum dalam deretan PHK massal.

Baca Juga

15 tahun bekerja tak cukup membuat perusahaan mempertahankan dirinya. Tanpa pemberitahuan, dia dan ratusan kawannya diberhentikan sepihak. “Padahal mesti tidak ada BPJS, gaji kami dibawah UMK, kalau lembur hanya dapat Rp 5 ribu per jam, kami tetap bertahan karena cari kerja juga sulit sekarang,” tambah dia.

Namun perusahaan menurut AR, seolah tak mengerti pengorbanan dan loyalitas mereka. Tanpa sebab yang jelas, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang lebih parah tanpa pesangon, AR dan kawan-kawannya dipecat. “PHK sudah terjadi, tidak ada pertanggung jawaban sama sekali dari pihak perusahaan. Untuk itulah kami siap memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak kami,” tandas AR.

Beruntung ada pihak yang peduli atas nasib ratusan buruh ini. Serikat buruh muslimin Indonesia (Sarbumusi), menurut AR menjadi teman dikala mereka berada di titik terbawah. Melalui Sarbumusi akhirnya perkara ini bisa ke persidangan. Perkembangan terakhir, sidang mediasi antara SKF dan Sarbumusi di Pengadilan Negeri (PN) Jombang menemui jalan buntu.

Pihak perusahaan menurut Sarbumusi, tidak bisa memberikan alasan pasti dasar mereka memecat sepihak ratusan karyawan. Sebagaimana disampaikan ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono. “SKF tidak bisa memenuhi Perjanjian bersama dan cenderung memperpanjang kasus ini,” terang dia.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait