Liputan Khusus

PPPK Jombang Pertanyakan Prosedur Penandatanganan Ulang Pencairan Tambahan THR 2026

JOMBANG, KabarJombang.com – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mempertanyakan prosedur penandatanganan ulang dokumen pencairan tambahan THR. Meskipun kekurangan pembayaran sebesar Rp47.600 per orang telah direalisasikan, muncul kebingungan di kalangan penerima terkait administrasi ganda yang diminta oleh pihak instansi.

Kekurangan pembayaran ini merupakan buntut dari kesalahan rumus perhitungan awal yang menyebabkan nominal yang diterima tidak sesuai dengan berkas yang ditandatangani sebelum Lebaran. Namun, para pegawai merasa janggal karena setelah realisasi pertama yang tidak utuh, mereka kembali diminta membubuhi tanda tangan pada berkas baru dengan nominal sisa tersebut sebelum dana dicairkan ke rekening masing-masing.

“Kalau ini memang sisa dari THR yang perhitungannya salah rumus, dan cairnya tidak sesuai tanda tangan awal, kenapa harus tanda tangan lagi? Seharusnya kan ikut yang awal,” ujar narasumber KabarJombang.com yang meminta namanya untuk tidak dipublikasikan, Senin, 30 Maret 2026.

Narasumber tersebut menjelaskan bahwa pada proses awal, para PPPK sebenarnya telah menandatangani dokumen dengan nominal utuh sebesar Rp214.000. Namun, pada tahap pertama mereka hanya menerima Rp166.000, sehingga muncul selisih yang kemudian baru dibayarkan pasca-Lebaran setelah melalui proses penandatanganan ulang untuk nominal sisa tersebut.

“Tambahan yang katanya salah rumus itu kemarin sudah cair Rp47.600. Tapi anehnya, sebelum cair yang sisanya itu kami disuruh tanda tangan lagi dengan nominal Rp47.600,” tambahnya.

Untuk diketahui, Disdikbud Kabupaten Jombang dilaporkan telah menyalurkan selisih dana tersebut kepada total 2.105 PPPK paruh waktu sejak Rabu (25/3/2026). Langkah ini diambil Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memenuhi hak pegawai setelah sebelumnya berjanji akan membereskan polemik kesalahan perhitungan tanpa adanya pemotongan sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan teknis di balik keharusan penandatanganan ulang dokumen administratif tersebut. Para pegawai berharap adanya transparansi agar prosedur pencairan hak-hak mereka di masa mendatang tidak menimbulkan spekulasi dan kebingungan administratif.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar