JOMBANG, KabarJombang.com – Lahan hijau di Kabupaten Jombang semakin tahun mengalami penyusutan hal itupun juga dapat dilihat dari indikator produksinya. Sementara banyak pabrik berdiri di lahan manapun di Kota Santri ini.
Ketua fungsi produksi dan industri Badan Pusat Statistik Jombang, Endang Mahendrawati mengatakan wilayah utara brantas di Jombang marak pabrik yang berdiri, selain itu juga di setiap kecamatan pun turut lahan hijau menjadi lahan perumahan.
“Saya lihat perkembangan di Jombang daerah utara, di Kabuh lahan sudah mulai dibeli investor untuk mendirikan pabrik dan itu banyak sekali. Sidotakon Kudu juga bermunculan. Perumahan di desa-desa sudah mulai berdiri, jadi lahan ini peralihan ke pabrik dan perumahan sehingga lahan hijau menyusut dan produktivitas pun turun,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menambahkan jika peralihan lahan hijau berubah menjadi industri adalah kewenangan pemerintah daerah. Walupun sudah ditetapkan sebagai wilayah atau zona hijau namun tidak menutup kemungkinan terdapat berdirinya pabrik di wilayah hijau tersebut.
“Investor mendirikan pabrik di Jombang karena UMK di Jombang lebih rendah dengan Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Mojokerto dan akhirnya mereka mencari lahan disini. Keputusan pendirian pabrik di lahan hijau itu kewenangan pemerintah daerah, karena bisa saja untuk penambahan PAD, lapangan kerja baru, dan tenaga kerja,” jelasnya.
Sementara itu, di Kabupaten Jombang sudah terdapat regulasi yang mengatur terkait rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarjombang.com sejatinya zona atau wilayah yang digunakan sebagai industri difokuskan hanya pada tiga kecamatan yakni Kabuh, Ploso, dan Bandarkedungmulyo.
Sementara tiga kecamatan yang difokuskan untuk lahan hijau antara lain Wonosalam, Ngusikan, dan Megaluh. Akan tetapi perkembangan di lapangan banyak berdiri pabrik yang dikeluhkan oleh masyarakat bahkan dampak atau limbahnya mencemari lingkungan.
Baru-baru ini di Warga Dusun Piyak, Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, memprotes rencana pendirian pabrik di dusun setempat. Lantaran pabrik tersebut berdiri di atas lahan hijau.
Protes tersebut dilakukan warga dengan memasang spandung penolakan di dekat lahan yang konon kabarnya akan didirikan pabrik biskuit. Dalam spanduk itu tertulis “Tuan-tuan kembalikan lahan kami untuk pertanian, di sini bukan untuk pabrik kamu”.
Tak hanya itu, di Kecamatan Sumobito Jombang juga difokuskan untuk pembangunan sentra slag alumunium untamanya di Desa Bakalan dan Kendalsari, tak hanya itu slag aluminium termasuk dalam kategori limbah B3 sehingga bahan baku dalam kegiatan usaha merupakan limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Terkait rencana pembangunan di pabrik di lahan hijau di Kecamatan Perak yang menuai protes itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Jombang, Ahmad Yusuf mengaku jika peruntukan lahan di Kabupaten Jombang ditangani oleh Bappeda dan PUPR.
“Untuk peruntukan lahan, ditanyakan saja yang berwenang Bappeda atau PUPR, kami (DPMTSP) tidak bisa memberikan jawaban,” ujarnya.
Disinggung terkait perizinan pendirian industri dilahan hijau bagaimana keterkaitan antara pemilik pabrik atau investor mendirikan di lahan tersebut pihaknya mengaku DPMTSP hanya memberikan izin penataan ruang, sementara kewenangan tetap pada dinas terkait.
“Iya untuk penataan ruangnya. kewenangannya tetap ada di dinas tersebut (Bappeda),” kata Yusuf menambahkan.
Dikonfirmasi terkait peralihan lahan hijau menjadi industri salah satunya di Kecamatan Perak, pelaksanaan tugas (Plt) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Danang Praptoko enggan memberikan komentar terkait hal ini.
“Maaf, lebih baik saya tanpa komen,” jawabnya singkat.