JOMBANG, KabarJombang.com – Kabupaten Jombang hingga saat ini masih belum menerapkan tatanan normal baru, new normal. Kasus Covid-19 yang masih menunjukkan tren meningkat menjadi kendala penerapan status tersebut.
Untuk memberlakukan tatanan normal baru, sebagaimana panduan dari WHO, rasio penularan (rate of transmission) Covid-19 di suatu daerah harus tidak lebih dari satu kasus per hari.
“Dalam waktu dekat nampaknya belum akan menerapkan, karena di Jombang tambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 masih terus naik, tidak segera turun,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Ahmad Jazuli, kepada KabarJombang.com, Senin (8/6/2020).
Jazuli mengatakan, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Timur, penerapan new normal boleh dilakukan jika penuruan kasus Covid-19 sudah 50 persen.
“Seperti kita tahu, sampai hari ini kasus Covid-19 di Jombang mencapai 94 orang. Trennya masih naik, belum turun,” jelas Jazuli.
Untuk menanggulangi kasus yang terus meningkat itu, tereang Jazuli, Pemkab justru memperpanjang masa darurat Covid-19 hingga 29 Juli. Keputusan sebelumnya masa darurat Covid-19 berakhir pada 29 Mei.
Menurut Jazuli, saat Pemkab Jombang sedang menggodok rumusan kebijakan tatanan normal baru. Hal itu dimulai dari pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih masih dan ketat di sejumlah tempat.
“Seperti di pasar Peterongan yang memakai sistem ganjil genap dan masjid Agung juga sudah dibuka tapi tetap diterapkan antar jemaah berjarak satu meter,” paparnya.