RSUD Jombang Janji Kembalikan Biaya Pemulasaraan Jenazah SZ Kepuhkembeng

Direktur-RSUD-Jombang dr Puji Umbaran
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Direktur RSUD Kabupaten Jombang, dr Puji Umbaran memastikan segera mengembalikan sepenuhnya biaya perawatan dan pemulasaraan jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) terkonfirmasi Covid-19 yang sebelumnya sempat dirawat di RSUD Jombang.

Penggantian atau pengembalian biaya ini akan diserahkan kepada keluarga almarhumah Siti Zumaroh (62), warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang.

Baca Juga

Hal ini diungkapkan Puji Umbaran dalam menanggapi keluhan keluarga almarhumah Siti Zumaroh, yang terpaksa membayar biaya pemulasaraan dan persemayaman jenazah almarhumah Rp 700 ribu ke RSUD Jombang.

Juga peti jenazah sebesar Rp 1,6 Juta meski hasil rapid testnya non-reaktif.

Puji Umbaran yang juga Koordinator Bidang Penanganan Pasien, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Jombang memastikan mengembalikan sepenuhnya biaya ambulans dan pemulasaraan jenazah, karena almarhumah pasien Covid-19.

“Pasien tersebut Covid-19, termasuk status ODP dan PDP. Karena protokol Covid harus dijalankan. Silakan keluarganya bisa ke RSUD Jombang untuk klaim pembayaran dengan membawa kuitansi asli dan akan kami retur (kembalikan),” tegas Puji Umbaran, Kamis (23/7/2020).

Diberitakan sebelumnya, selain lima anaknya terlantar akibat ditinggal menjalani isolasi di gedung Tenis Indoor, Zul Fadli Mursidah (37) dan Listy Nur Khafifah (32) kakak-beradik warga Dusun Kandangan, diharuskan membayar biaya pemulasaraan dan persemayaman jenazah ibu mereka Siti Zumaroh (62) ke RSUD.

Biayanya total Rp 700 ribu ke RSUD Jombang dan peti jenazah sebesar Rp 1,6 Juta.

Menurut Listy, hasil rapid test Siti Zumaroh non-reaktif, proses pemakaman tetap dilakukan sesuai prosedur Covid-19. Ia menegaskan, besaran biaya itu harus dibayarkan lunas.

“Ada biaya untuk pemakaman almarhum ibu saya. Total habis Rp 2,4 Juta. Kita masih simpan bukti kuitansinya. Kita bayar pribadi, tidak ada istilah gratis, Karena RSUD memberi kuitansi, dan kita harus bayar,” kata Listy.

Diceritakan, Siti Zumaroh, ibu Zul Fadli Mursidah dan Listy Nur Khafifah ini meninggal pada Rabu 27 Mei 2020 lalu di RSUD Jombang, lantaran sakit jantung dan diabetes.

Sebelum dirawat di RSUD Jombang, Siti Zumaroh dirawat selama tiga hari RS Erlangga Jombang. Karena kondisinya terus menurun, Siti Zumaroh kemudian dirujuk ke RSUD. “Sudah di-rapid test, dan hasilnya non-reaktif,” kata Listy.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait