KABARJOMBANG.COM – Tampaknya, keseriusan polisi mengungkap kasus prostitusi online yang dikendalikan Sri Purwati (41) warga Desa/Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, bakal terus berlanjut.
Bahkan hari ini, berkas kasus tersebut sudah pada tahap II. Pada tahap ini, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang menyerahkan sejumlah berkas kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis (9/3/3017).
Pelimpahan beberapa berkas yang sudah siap dilimpahkan ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Jombang melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Iptu Dwi Retno Suharti.
“Beberapa berkas yang kita limpahkan, diantaranya barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Serta HP dan juga sprei, tisu dan uang sebesar Rp 400 ribu,” ujar Iptu Retno.
Tak hanya barang bukti, tersangka yang sebelumnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang, juga dilimpahkan ke Kejaksaan. “Hari ini semua sudah kita limpahkan,” terangnya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, kasus prostitusi online yang dikendalikan SP (41) sempat menggegerkan warga di Kota Santri. Betapa tidak, selain modus yang dilakukan cukup rapi. Mucikari yang mematok tarif pekerja seks komersial (PSK)-nya hingga jutaan ini, memiliki PSK sebanyak 26 PSK. (aan/kj)
Baca Juga :
– Wow… Jumlah PSK Prostitusi Online di Jombang Bertambah Jadi 26 Wanita
– Video Penggrebekan Prostitusi Online di Jombang
– Tarif PSK Prostitusi Online di Jombang, Mencapai Jutaan Rupiah
– Ungkap Prostitusi Online di Jombang, Mucikari Memiliki 7 PSK ABG
– Prostitusi Online Berkedok Toko Makanan Ringan Digrebek Polisi