Usai Transaksi Pil Koplo di Wisata Gunung Kekep Wonosalam, Pria Ini Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti,dirilis petugas di Mapolsek Wonosalam, Jombang.
  • Whatsapp

WONOSALAM, KabarJombang.com – Rumah yang ditinggali Stevanus Dwi Prasetia alias Gambleh (35), warga Desa/Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, digerebek petugas dari Unit Reskrim Polsek Wonosalam, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penggerebekan itu, Stevanus alias Gambleh, kemudian dibawa ke Mapolsek Wonosalam, guna pemeriksaan lebih lanjut, akibat dirinya nekat menjual narkoba jenis pil dobel L ke konsumennya.

Baca Juga

Kapolsek Wonosalam, AKP Luwi Nurwibowo mengatakan, penangkapan tersangka Gambleh berawal dari laporan warga, yang mengetahui adanya peredaran pil dobel L di kawasan wisata Gunung Kekep, Desa/Kecamatan Wonosalam.

Dari informasi itu, polisi langsung terjun dan melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MLS.

“Dari penggeledahan MLS, petugas menemukan 9 butir pil dobel L yang dibungkus kertas grejeng rokok. Barang tersebut disimpannya di saku celana sebelah kanan,” ungkap Kapolsek, Minggu (27/10/2019) pagi.

Kepada petugas, MLS mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka Stevanus alias Gambleh, yang baru saja dibelinya di tempat wisata tersebut.

Begitu data tersangka yang diperoleh dirasa cukup, polisi langsung menuju rumah Gambleh dan langsung menggerebeknya.

Dari tersangka Stevanus, polisi menyita satu unit handphone merk Oppo Neo5 warna hitam, yang didugakan tersangka sebagai sarana penjualan pil dobel L kepada konsumennya.

“Saat ini, tersangka Stevanus kita tahan. Kita juga melakukan pengembangan guna mencari pemasok atau jaringan lain yang berkaitan dengannya,” kata Luwi Nurwibowo.

Atas perbuatannya, tersangka Stevanus dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Jurnalis: Arief Anas
Editor: Muhammad Sholeh

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait