KABARJOMBANG.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, diamankan Unit Reskrim Polsek Jombang Kota. Bukan tanpa sebab, keduanya diringkus petugas lantaran kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil doubel L.
Kedua pemuda tersebut, yakni Ispandi Sugiarto (20) asal Desa Tanggungan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, serta Andul Jalil (18) pelajar asal Dusun Wonosari, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang Kota, AKP M Suparno mengatakan, penangkapan dua pemuda tersebut, berawal dari diringkusnya Ispandi, di Jalan Empu Mahesura Kelurahan Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, kata Kapolsek, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba. Dari situ, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku bernama Ispandi Sugiarto.
“Tersangka Ipandi tak bisa berkutik saat petugas menemukan 17 butir pil doubel L di dalam plastik klip yang dibawa tersangka,” kata AKP M Suparno, Rabu (28/11/2018).
Saat petugas melakukan pengembangan, kata Kapolsek, tersangka Ispandi mengaku jika butiran terlarang tersebut didapat dari tersangka Abdul Jalil. Kemudian, polisi bergerak sesuai informasi yang didapatnya, dan berhasil meringkus tersangka Abdul Jalil
Selain 17 butir pil doubel L, petugas juga mengamankan 2 unit Handphone, masing-masing merk Xiomi warna hitam, dan Infinitx warna hitam.
“Kedua tersangka kini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP M Suparno. (nas/kj)