JOMBANG, KabarJombang.com – Usai dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi. Kepala Dinas Pertranian (Disperta) Kabupaten Jombang, Pri Adi, akan merubah cara kerjanya sesuai dengan aturan.
Demikian itu, ditegaskan Priadi, setelah diperiksa pihak Kejari Jombang, terkait dengan kesalahan dalam penyusunan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di Kecamatan Mojoagung.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kantor Dinas Pertanian Jombang, pada Senin (28/10/2020) lalu digeledah penyidik Kejari Jombang, karena ada dugaan penyimpangan pengadaan pupuk bersubsidi.
Setelah itu Kejari Jombang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Disperta Jombang, Priadi pada Kamis, (1/10/2020) lalu. Hingga kini, Priadi masih berstatus sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Priadi menuturkan, pihaknya akan mematuhi dan menghormati proses hukum serta menjadikan pembelajaran berharga baginya serta seluruh personil Dinas Pertanian Jombang.
“Ya prinsipnya itu semua orang harus menghormati proses hukum. Kemudian, justru kasus ini memberikan pembelajaran yang sangat berharga bagi semua personil Dinas Pertanian,” ungkap Priadi pada KabarJombang.com, Senin (5/10/2020).
Priadi juga mengatakan, akan merubah cara kerja bagi seluruh personil Dinas Pertanian Jombang, yang sesuai dengan aturan yang ada dan benar. Ditegaskan, bukan bekerja yang berdasarkan pengalaman terdahulu yang belum tentu benar.
“Kami berharap seluruh personil dinas pertanian agar dapat merubah cara kerja yang sesuai dengan aturan. Bukan berdasarkan pengalaman terdahulu yang belum tentu benar,” pungkasnya.