KABARJOMBANG.COM – Sebuah toko yang berada di Jalan Raya Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, digrebek polisi, Senin (16/4/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Hasilnya, tiga pria ditangkap saat sedang asyik berpesta narkoba jenis Sabu-sabu.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi merinci, ketiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan warga Kecamatan Diwek. Mereka adalah Masroni (42) pedagang jamu, beserta Yeli Iswantoro (20) seorang buruh tani. Keduanya adalah warga Dusun/Desa Cukir. Sementara Reza Zakaria Anhar (29) warga Dusun Balongombo, Desa Pundong.
Kapolsek mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan warga yang mengetahui jika di sebuah toko tersebut, kerap menjadi tempat pesta narkoba jenis Sabu-sabu. Dari laporan itu, unit Reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Dirasa cukup, polisi kemudian menggrebek toko tersebut.
“Saat kita grebek, ketiga tersangka sedang asyik pesta sabu-sabu. Selanjutnya, kita bawa ke Mapolsek. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti,” kata AKP Bambang, Rabu (18/4/2018).
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan diantaranya seperangkat alat hisap sabu yang di dalam pipet kacanya masih ada sisa sabu, 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 2 lembar sobekan tisu, 1 buah sedotan plastik, 1 buah gulungan kertas dan plastik sebagai kompor/pemanas, 1 buah korek api warna ungu, 3 buah Handphone masing-masing merk LG warna hitam, Lenovo warna hitam serta Nokia warna merah hitam.
Saat ini, ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mapolsek Diwek, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. “Mereka kita tahan. Tersangka terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rief/kj)