JOMBANG, (kabarjombang.com) – Penggrebekan pasangan selingkuh, Lujeng Ning Kholis (45), Guru PNS salah satu SMP di Kecamatan Diwek, warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang dengan Riadi (46) warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, yang dilakukan oleh Suwarno (59) suami Lujeng, berbuntut panjang.
Minggu (3/4) kemarin, Suwarno melaporkan Pria Idaman Lain (PIL) istrinya tersebut ke Polsek Jombang dengan tuduhan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah
“Suwarno datang untuk melaporkan saudara Riadi atas tuduhan melakukan penipuan CPNS dengan nominal kerugian Rp 125 juta, dan nomor laporannya LP/27/IV/2016/PLD JTM /RES JBG/SEK KOTA,” ujar Kapolsek Jombang, AKP Yudiono, Senin (4/4/2016) petang.
Menurut Yudiono, kejadian penipuan CPNS terjadi pada 6 Januari 2015 silam. Saat itu, terlapor (Riadi,red) mengaku bisa menjadikan dua anak Suwarno sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Namun syaratnya, Suwarno harus menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta yang diminta Riadi.
Tidak hanya uang, Riadi juga meminta persyaratan administrasi lainnya seperti foto ukuran 4×6, fotocopy ijasah SD, SLTP, SLTA, Sarjana, Surat Bebas Narkoba , SKCK serta Surat Permohonan untuk menjadi honorer pusat yang ditempatkan di daerah.
Agar meyakinkan, Riadi mengiming-imingi jika nantinya kedua anak Suwarno akan menjadi PNS. Karena percaya, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah Rp 125 juta. Namun, hingga saat ini, kedua anak korban tidak menjadi honorer pusat maupun di daerah.
Atas kejadian ini, korban berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta Riadi mengembalikan uang yang telah dibawanya. “Laporan korban segera ditindaklanjuti dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan,” beber AKP Yudiono. (ari)
Baca Juga: Kepergok Berduaan dengan PIL, PNS Dilaporkan ke Polisi