Tiga Tersangka Kasus Cabul di Bandar, Remaja Putus Sekolah

Kanit PPA Polres Jombang, Iptu Agus Setiyani. (Foto: Dok. KabarJombang.com).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga dari empat remaja tersangka pencabulan seorang gadis hingga hamil di wilayah Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, adalah putus sekolah. Sementar seorang tesangka masih sekolah.

Keempat remaja dibawah umur yang telah ditetapkan tersangka. Diantaranya adalah  MH (16), IF (17), IB (16) serta DN (16), merupakan remaja asal Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Keempatnya  merupakan teman bermain korban IN (18) yang juga tinggal di Bandar Kedung Mulyo.

Baca Juga

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Agus Setiyani, membenarkan jika tiga pelaku putus sekolah. Hanya satu yang masih sekolah.

“Empat remaja ini sudah ditetapkan tersangka, satu orang lainnya hanya mencabuli yaitu tersangka IF. Rata-rata sudah putus sekolah, yang berstatus pelajar hanya IB,” jelasnya pada KabarJombang.com, Kamis (12/11/2020).

Para tersangka ini mendekam Lapas Jombang. Sedangkan, untuk tersangka IB karena masih berstatus pelajar, terpaksa belum bisa melanjutkan pembelajaran sekolah secara daring. IB bisa melanjutkan sekolah kembali tergantung vonis hakim nanti.

“Para tersangka terjerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Agus Setyani.

Namun, karena masuk kategori anak di bawah umur, para tersangka mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) sertta pengacara yang ditunjuk negara.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada November 2019. Korban adalah berteman dengan keempat tersangka dan juga masih satu desa. Kasus ini baru terungkap setelah pada bulan Oktober lalu, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait