JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan satu orang tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, Rabu (23/6/2021).
Tersangka korupsi pupuk bersubsidi merupakan pengurus Koperasi Unit Desa Kauman, Mojoagung, Kabupaten Jombang, yakni Solahudin.
Penahanan terhadap Solahuddin ini dilakukan setelah sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada Selasa (16/2/2021) lalu.
Kajari Jombang, Imran menuturkan bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pupuk bersubsidi sesuai dengan janjinya.
“Sesuai dengan janji saya untuk menuntaskan PR untuk hari ini di tahap dua saya melakukan penahanan kepada tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi tahun 2019,” tuturnya.
Menurut Imran, setelah memeriksa barang bukti berupa dokumen yang telah dikumpulkan total kerugian negara sebanyak Rp 500 juta dengan melakukan manipulasi data.
“Barang bukti banyak dari dokumen-dokumen yang ada dengan memanipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang secara keseluruhan saya melihatnya tidak tepat sasaran,”ungkapnya.
Solahuddin akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Jombang untuk menjalani proses lanjutan.
“Untuk masa tahanan terhitung untuk 20 hari kedepan ini,” ucap Imran.
Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Bertambah
Setelah dilakukan penahanan kepada tersangka Solahudin, Kejari Jombang menjelaskan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus pupuk bersubsidi tahun 2019 di Kecamatan Mojoagung.
“Ada penambahan tersangka, jadi dua tersangka. Pertama S, dan KS yang merupakan koordinator penyuluh Kecamatan Mojoagung. Untuk hari ini kita eksekusi ini dulu karena sudah ditetapkan lebih dulu,” jelas Imran.
Pihaknya juga mengatakan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus pupuk bersubsidi tersebut, termasuk akan melakukan penetapan tersangka terhadap KS.
“Tentunya akan kami selesaikan dan nanti akan ada penetepan tersangka kepada KS. Untuk saksi, ada banyak saksi yang kita mintai keterangan nanti bisa diikuti saat persidangan,” ucapnya.
Dalam kasus korupsi pupuk bersubdi tahun 2019 ini, Imran mengatakan jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama yang artinya tidak dilakukan oleh satu tersangka.
“Pendalamannya (kasus pupuk bersubsidi 2019) Junto 55 karena dilakukan bersama-sama,” kata Imran memungkasi.