JOMBANG, KabarJombang.com – Kejari Jombang secara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, Pranajaya, tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018, Selasa (17/9/2019).
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Hari Achmad. “Tersangka sudah kami tahan sore ini, baru satu tersangka saja, yakni kepala desa. Masih kami dalami lagi, masih ada kemungkinan berkembang ke tersangka lain,” kata Hari Achmad.
Tersangka, sambung Hari Achmad, primer dijerat Pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo.pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahub 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Meski sudah lebih dua minggu ditetapkan sebagai tersangka, Pranajkaya, Kepala Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ternyata masih belum ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beralasan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Kajari Jombang Syafiruddin mengatakan pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.
“Kita sudah melakukan penyitaan di Kantor Desa Dukuhmojo. Selanjutnya kita limpahkan penanganannya ke penyidikan khusus. Semua yang terkait sudah kita mintai keterangan, baik itu saksi maupun tersangka, dan kita lakukan pendalaman,” kata Syafiruddin.
Selanjutnya, sambung Kajari, kita panggil saksi ahli untuk dimintai keterangan sejauh mana adanya kerugian negara, setelah ini kita lakukan rencana dakwaan dan kita limpahkan ke pengadilan tipikor.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menetapkan Pranajaya, Kades Dukuhmojo, sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018.
“Ada dua obyek alokasi anggaran yang diduga untuk keperluan pribadi. Pertama anggaran fisik, yang kedua anggaran nonfisik,” Kasi Tindak Pidana Khusus, M Salahuddin, Kamis,(22/8/2019).
Menurut Salahudin, penyimpangan anggaran pembanguna fisik yang dimasksud berupa pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) berlokasi di Dusun Kemodo Selatan Rp 257.830.000. Sedangkan anggaran nonfisik berupa bantuan untuk lembaga sebesar Rp. 20.600.000.
Jurnalis: Benny Hendro
Editor: Sutono Abdillah