PERAK, KabarJombang.com – Berdalih dagangan sepi karena terdampak Covid 19, seorang pedagang buah justru nekad jadi bandar judi online. Akibatnya, Heri (41) warga Desa Kalangsemanding Kecamatan Perak ini harus mendekam dan mempertanggung jawabkan perbuatan usai aksinya dibongkar polisi.
Berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online yang dilakukan Heri. Tersangka kerap menerima tamu tengah malam. Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Mendapati sejumlah bukti permulaan, petugas Unit Reskrim Polsek Perak langsung melakukan penggerebekan di kediaman pelaku pada (03/08/2020) Senin sore.
“Pelaku kita tangkap dirumahnya, dari hasil keteranganya pelaku ini nekad bermain judi, karena tak punya penghasilan setelah pekerjaannya sebagai pedagang buah sepi sehingga tidak dapat nafkah,” kata Kapolsek Perak, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (4/8). Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 1 unit Hp merk Polytron warna putih merah, 1 unit HP Merk oppo warna hitam biru, dan didalam kedua Hp tersebut ada nomor perdana yang didalamnya terdapat sms titipan tombokan nomor judi togel. Tak hanya itu, 1 buku rekening Bri atas nama tersangka berikut kartu ATM dan uang Rp 20 ribu, turut diamankan petugas. “Tersangka kita tahan berdasarkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Retno.