Terekam CCTV, Pencuri Burung di Ngoro Ditangkap Polisi

Tangkapan layar video tersangka saat di TKP.
  • Whatsapp

NGORO, KabarJombang.com – Terekam CCTV, Nyoto warga Desa Gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang, pencuri empat ekor burung murai ditangkap anggota polsek Ngoro.

Aksi pencurian ini dilakukan di rumah milik Juni Aripriyanto, warga Dusun Plemehan, Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, pada Sabtu (11/1/2020) lalu.

Baca Juga

Ulah pria bertubuh kurus ini kemudian viral dan membuat heboh warga desa setempat. Pasalnya, saat beraksi di siang bolong tersebut terekam kamera pengawan (CCTV) di rumah yang disatroni tersebut.

Salah satu kerabat korban Nur, mengatakan, dua hari sebelum beraksi, tepatnya pada Jum’at (10/1/2020) malam, tersangka sempat datang ke rumah korban berpura-pura hendak membeli burung.

Kepada pemilik rumah (Juni) tersangka mengatakan akan kembali lagi dua hari lagi dan langsung mengajak pembelinya.

“Ya, Jum’at mertamu, alasan adiknya mau beli burung, terus bilang Senin saja tak kesini, lalu bilang lagi selasa saja mas gak jadi Senin hari jelek, Ternyata Sabtu ke sini mencuri empat ekor burung,“ terang Nur, melalui via aplikasi WhatsApp, Rabu (15/1/2020).

Dikatakan Nur, dalam rekaman kamera CCTV, tersangka masuk sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara membuka pintu belakang rumah korban dan memgendap-endap masuk lalu mengambil empat ekor burung murai dan keluar lagi melalui pintu yang sama.

“Yang bertamu dan yang di dalam rekaman CCTV itu orangnya sama,” imbuhnya.

Setelah menyadari empat ekor burung murai miliknya hilang, Juni kemudian mencoba melacak pelaku melalui hasil rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman tersebut, akhirnya diketahui tersangka yang mengambil empat burung senilai hampir Rp 20 juta tersebut.

Bermodal rekaman kamera pengawas ini, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngoro

Kapolsek Ngoro, AKP Lely Bahtiar membenarkan laporan tersebut. Lely mengatakan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat ini tersangka sudah ditahan dan diserahkan ke Polres Jombang untuk proses lebih lanjut.

Dioerileh informasi, tersangka merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali masuk bui dengan kasus yang sama.

Namun sayang, saat ditangkap, semua barang bukti empat ekor burung murai itu sudah dijual kepada orang lain. Beruntung, tiga diantaranya berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, yang satu ekor hingga saat ini masih terus dicari polisi.

“Benar, begitu dapat laporan kami langsung tangkap tersangka di rumahnya, Sekarang sudah kami limpahkan ke Polres kasusnya, Tersangka memang residivis dan akan kami jerat dengan pasal tentang pencurian,” pungkas AKP Lely, Rabu (15/1/2020).

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait