JOMBANG, KabarJombang.com – FR (19), terdakwa kasus pencabulan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang.
“Menyatakan terdakwa, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga penutut umum,” kata Yunit Hendarwati saat membacakan putusan, Rabu 21 Juli 2021.
Majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan terdakwa dari penjara serta memulihkan segala hak-hak terdakwa baik dalan kedudukan, kemampuan maupun harkat dan martabatnya.
Kuasa hukum FR, Edi Haryanto menuturkan jika dalam sidang putusan tersebut kliennya dinyatakan bebas dari segala dakwaan setelah majelis hakim menyatakan tidak terbukti bersalah.
“Putusan dari majelis hakim pada perkara pidana klien kami, adalah bahwa klien kami bebas dari dakwaan dengan kata lain terdakwa/FR bebas,” tegasnya, Kamis (22/7/2021).
Dikatakan Edi, bahwa dari tiga dakwaan yang dipersidangkan oleh jaksa penutut umum di PN Jombang pada Rabu (14/7/202) kliennya hanya didakwa dengan satu dakwaan.
“Dari ketiga dakwaan yang ada, penuntutan oleh JPU bahwa terdakwa hanya dituntut dengan dakwaan ketiga. Sehingga pembelaan atau pledoi dari kami sebagai penasihat hukum meminta untuk terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” jelasnya seraya memungkasi.
Diketahui, warga Kecamatan Diwek ini ditahan oleh Satreskrim Polres Jombang dengan kasus pencabulan pada 2 Desember 2020 lalu.