KABARJOMBANG.COM – Tertangkapnya 4 kurir narkoba, menjadi jalan mulus petugas Satresnarkoba Polres Jombang, untuk meringkus AEC (32), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Dari penggrebekan terhadap pengepul rosok ini di rumahnya, pada Sabtu (8/12/2018), polisi berhasil mengamankan lebih dari 200 gram (2 ons) narkoba jenis Sabu-sabu (SS), serta tujuh butir pil extacy.
“Tersangka AEC kita ringkus, setelah petugas menangkap empat kurir, yang diduga merupakan jaringan dari tersangka,” kata AKP Moch Mukid, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Selasa (11/12/2018) siang.
Moch Mukid menjelaskan, awalnya, polisi meringkus Sunarto alias Tomblok (28) warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Dari tersangka Tomblok, polisi menyita barang bukti 0,44 gram Sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok. Selain itu, 3 ribu lebih pil dobel L dan pil Y.
Dari pemeriksaan Tomblok, polisi kemudian mengantongi sejumlah nama pelaku lainnya. Hingga kemudian, seorang butuh serabutan bernama Moh Sahroni alias Sotrak (36) warga Dusun Kedungboto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, dibekuk petugas. Dari tersangka Sotrak, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 unit HP.
Di hadapan penyidik, Sotrak mengaku, jika barang tersebut didapat dari Haris Taufiq alias Mbah Rut (29) seorang tukang las yang tinggal sedesa dengan Sotrak. Tanpa membuang waktu lama, Mbah Rut akhirnya berhasil ditangkap, dan polisi mengamankan barang bukti berupa 13 plastik klip sabu-sabu dengan total berat 3,68 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok, serta sejumlah alat hisap.
“Selain itu, dari tersangka Mbah Rut, kita juga amankan 2 ribu butir pil doubel L, serta uang Rp 400 ribu, serta 1 unit HP,” papar Kasat.
Polisi terus mengembangkan kasus peredaran narkoba, hingga kemudian berhasil menangkap Tri Ardi Pamungkas alias Dobol (25) warga Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Jombang.
Dari penangkapan tersangka Dobol, polisi mengamankan barang bukti Sabu-sabu dengan berat total 1,98 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok, 25 butir pil doubel L dan uang Rp 500 ribu serta Handphone.
“Kelima tersangka saat ini kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan. Kita masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atasnya. Tersangka kasus Sabu-sabu dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk kasus pil doubel L, dijerat Pasal 196 ayat (1) UU RI No 36 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)