MOJOWARNO, KabarJombang.com – Tanah persawahan yang dikavling oleh Mujiono, salah satu oknum perangkat Desa karanglo Kecamatan Mojowarno Jombang yang terletak di Dusun Bayeman Desa karanglo di keluhkan para pembeli.
Pasalnya, tanah tersebut belum mengatongi izin pengeringan dari BPN dan tidak bisa dibangun karena tanah kavlingan tersebut masih di lahan hijau yang artinya tanah persawahan.
Menurut salah satu pembeli tanah kavling berinisial (MA) merasa kecewa membeli tanah tersebut karena tanah tersebut tidak bisa untuk mendirikan bangunan rumah , karena masih tanah persawahan atau tanah pertanian.
“Awal beli tanah tersebut tahun 2022 beli dengan luas 149 m2 dengan harga 56 juta di pak Mujiono salah satu perangkat Desa Karanglo. Katanya pada waktu itu menawarkan tanahnya untuk dibeli, padahal pada waktu saya tidak niat mau beli tanah tersebut, tapi sering didatangi ke rumah. Saya merasa kasihan katanya butuh uang ahkirnya saya beli tanah kavling tersebut dengan luas 149 m2,” kata salah satu pembeli.
MA menjelaskan, pada waktu pembelian, Mujiono mengatakan bahwa tanah kaplingan tersebut sudah siap dibangun dan izin sudah lengkap.
“Tetapi setelah saya beli ada pembeli yang lain mau bangun tanah kavling tersebut tidak boleh didirikan bangunan sama warga sekitar, pemilik sawah melarang untuk mendirikan bangunan karena tanah kavling itu masih lahan pertanian. Setelah kejadian itu, saya mencari informasi untuk menggecek tanah kavling tersebut teryata belum mengantongi izin pengeringan. Bukan hanya itu saja mau saya jual pun juga tidak ada yang mau membeli tanah tersebut karena tanah kavling tersebut masih tanah persawahan/pertanian belum mengantongi izin pengeringan. Ternyata bukan saya saja yang merasa dibohongi, pembeli yang lain pun mengalami hal yang sama,” tuturnya pada kabarjombang
MA mengaku sudah putus asa untuk menjual tanahnya. “Akhirnya saya menghubungi pak mujiono untuk mengembalikan uang saya sebesar 56 juta tetapi pak mujiono tidak mau katanya semua tanah yang beli itu tidak ada masalah. Dengan enaknya dia mengatakan, kalau masalah pengeringan tangung jawab pembeli. Padahal dulu bilangnya, tanah sudah siap untuk dibangun, izin lengkap tetapi nyatanya tidak ada izinnya,” keluh MA.
Wasis mata ulu (petugas Hipa) Desa Karanglo saat ditanya terkait tanah kavlingan tersebut mengatakan, jika sebetulnya tanah tersebut adalah tanah persawahan.
“Tanah ini milik Pak Heri, terus dibeli pak Mujiono perangkat Desa Karanglo, kemudian sama dia, tanah persawahan tersebut di kavling dan di jual dengan harga variasi tiap pembeli tidak sama kelihatannya, harga sawah pasarannya ini dengan luas 200 kisaran kurang lebih 150 juta. Lha ini jual kavilngan ya jelas untung banyak per kavling informasinya ada yang laku 90 juta yang dekat tebu-tebu. sedangkan dengan ini ada kisaran 15 kavling tinggal di kalikan saja per kavling berapa pasti untungnya banyak. Masalah ini pak lurah pun angkat tangan juga tidak di mintai izin karena tanah ini bermasalah. Sempat ada yang mau bangun, sudah datangkan material orang bareng kalau tidak salah tetapi tidak jadi karena tidak boleh sama petani, masalahnya ini masih tanah pertanian,dan belum ada izinnya desa pun juga tidak di beri tahu terkait pengavlingan ini ,” terangnya pada kabarjombang di lokasi tanah kavling.
Mujiano selaku yang mengavling tanah sawah tersebut saat di konfirmasi via telpon seluler dan pesan whatsapp belum ada jawaban. Wartawan kabarjombang masih berupaya konfirmasi ke pihak kelapa desa Karanglo dan BPN jombang.