KABARJOMBANG.COM – Tangisan dan aksi pingsan, mewarnai sidang tuntutan terhadap Eks Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Surabaya, Selasa (21/8/2018).
Tjaturina Yuliastuti, yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar dan juga istri Nyono Suharli, pingsan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membacakan tuntutan kepada Nyono dengan ancaman 8 tahun penjara.
Tak hanya pingsan, usai mendengar tuntutan jaksa, Tjatur -sapaan akrabnya, sempat memeluk erat para pendukung Nyono yang ikut dalam persidangan. Tak kuat menahan kesedihan, dirinya langsung pingsan di kursi persidangan.
“Menuntut terdakwa Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata Wawan, seperti dilansir detikcom.
Meski sempat mengganggu jalannya persidangan, JPU melanjutkan pembacaan tuntutannya. Ada beberapa hal yang dianggap memberatkan Nyono Suharli. Yakni, sebagai terdakwa, dirinya dianggap tidak mendukung program pemerintah guna memberantas korupsi sebagai Kepala Daerah.
Namun, hal yang meringankan terdakwa, karena Nyono mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya, serta mengembalikan uang sebesar Rp 1 Miliar. Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi tuntuan JPU, Agus Sudjatmoko, kuasa hukum terdakwa, mengaku menyesalkan tuntutan terhadap kliennya, terlalu berat. Ia menilai, pasal yang diberikan kepada kliennya, tidak sama dengan fakta persidangan. Pihaknya meminta, agar putusan Pengadilan berlaku adil sesuai dengan fakta persidangan dan perilaku baik terdakwa saat menjalani proses hukum.
“Fakta persidangan tidak seperti itu, berat tidaknya sebuah hukuman, kan melihat dari fakta persidangan, dan tuntutan itu tidak pantas. Yang jelas, kami minta putusan adil, misalkan fakta persidangan, cocoknya di Pasal 11 ya harus di pasal 11 huruf a,” katanya. (ari/kj)