KABARJOMBANG.COM – Sungguh unik aksi pencurian yang dilakukan Misni (54) seorang ibu rumah tangga, asal Kelurahan Grabagan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, ini. Betapa tidak, hanya tak ingin ketahuan saat mencuri di sebuah toko, pelaku nekad menyimpan hasil curiannya di celana dalam miliknya.
Meski tersimpan rapi di dalam celana dalamnya, namun aksi tersebut terpantau kamera CCTV yang terpasang di toko. Alhasil, aksi tersebut diketahui pemilik toko, dan pelaku kemudian ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (21/7/2017) bermula sekitar pukul 18.00 WIB, bermula pelaku masuk ke dalam Toko Family yang berlokasi di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, yang diketahui milik Awat Fahmi Makarim (34) warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek. Disitu, pelaku berpura-pura memilih barang yang akan dibelinya.
Saat penjaga toko lengah, pelaku berhasil mengambil susu kemasan yang berada di rak toko, kemudian menyimpan hasil curiannya di celana dalam yang dipakainya. Aksi pelaku yang terpantau CCTV, akhirnya diketahui pemilik toko dan berteriak maling. Teriakan itu, membuat pembeli lainnya berusaha menangkap pelaku.
“Ternyata ada dua orang pelaku, yang diduga rekannya kabur dari depan toko. Sebab, dari pengakuan pelaku, kedua orang tersebut berperan sebagai pengemudi,” terang AKP Bambang Setiobudi, Kapolsek Diwek kepada KabarJombang.com, Sabtu (22/7/2017).
Beruntung, setelah tertangkap massa, petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya pencurian tersebut. Saat itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa. “Setelah tertangkap, pelaku kita amankan di Mapolsek,” kata AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 2 dos susu kemasan merk Lactogrow ukuran 800 gram. Serta, 1 rok warna hitam, dan 1 rok celana dalam warna putih, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Tak hanya itu, uang tunai Rp 200 ribu juga berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku.
“Dari pengakuan korban, jumlah kehilangan sebanyak 5 kaleng susu Chilkid, 8 dos susu Lactogrow, 8 dos serta 4 dos susu Lactogrow. Akibat perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya. (aan/kj)