JOMBANG, KabarJombang.com – Pembangunan Pasar Tunggorono, Jombang hingga saat ini masih menimbulkan polemik. Bukan hanya upah pekerja saja yang belum terbayarkan lunas hingga kini, tetapi pembangunan Pasar Tunggorono berdasarkan kontrak proyek senilai Rp 3.754.201.700 itu, diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Dari Informasi yang dihimpun wartawan kabarjombang.com, ada tiga pembangunan Pasar di Kabupaten Jombang termasuk pembangunan Pasar Tunggorono. Bahkan untuk pembangunan Pasar Tunggorono, sejumlah pihak sudah dipanggil Aparat Penegak Hukum (APH).
Dikatakan oleh salah satu pekerja, dalam pekerjaan Pasar Tunggorono tidak sesuai spesifikasi. Salah satunya adalah besi, yang seharusnya besi 10″, tetapi hanya diberi besi 8″.
“Itupun juga tidak sesuai, karena tidak ada cincinnya, besi 4 Los tidak ada cincinnya otomatis kekuatannya berkurang. Sedangkan slub nya, besi 12″ Dikasih besi 10″, itu juga tidak ada begel nya. Waktu pekerjaan pintu masuk itu pakai hebel (bata ringan) harusnya di spek batu bata merah tetapi gak tahu kok pakai Hebel,” ujar salah satu pekerja kepada kabarjombang.com.
“Yang jelas tidak sesuai spek, ketika nanti ada gempa, efeknya yang punya toko bisa ambrol karena pembesiannya tidak sesuai. Dulu pernah ditegur sama pihak Dinas, karena tidak sesuai, besinya disuruh bongkar tetapi yang lainnya sudah tertanam cor,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Poko Penting Disdagrin Jombang, Yulius Haris Eko Prasetyo juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan, bahwa memang benar pihak dinas pernah dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum terkait pembangunan Pasar Tunggorono.
“Yang jelas terkait pekerja, pihak CV tetap akan bertanggung jawab. Mengenai tidak sesuai spek kami tidak bisa menjelaskan itu sudah bukan ranah kami, itu sudah ranah Inspektorat. Kita sudah dimintai data oleh inspektorat, mereka dalam waktu dekat akan turun melakukan pemeriksaan. Mereka punya alat khusus untuk mendeteksi, biarpun besi sudah tertanam, ketika tidak sesuai akan terdeteksi dengan alat tersebut,” terangnya pada kabarjombang.
“Mengenai batu merah diganti dengan bata ringan itu perubahan tidak masalah, karena bata ringan lebih mahal. Di samping ada berita acara perubahan, pada waktu itu ditanda tangani PPKnya pak Heri. Memang benar Pak Heri pernah diperiksa oleh APH terkait 3 pasar di Jombang, salah satunya pasar Tunggorono. Untuk hasilnya kurang tahu, karena pemeriksaan itu sifatnya tertutup. Tidak boleh diketahui media. Makanya tidak ada surat panggilan, sifatnya hanya dimintai konfirmasi sepertinya terkait 3 pasar di Jombang,” jelasnya.
Terpisah, Yusuf, Direktur CV Karsa Muda Mandiri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban.
Begitu juga Hari Utomo, mantan Kepala Disdagrin yang juga PPKnya saat dikonfirmasi via ditelpon berulang kali tidak direspon.