JOMBANG, KabarJombang.com – Kejaksaan Negeri Jombang menahan 2 tersangka Direktur CV. SLJ, karena diduga telah menggelapkan pajak dari perusahaan tersebut.
Dari laporan yang diterima Kabarjombang.com, dua tersangka tersebut yakni berinisial S yang menjabat sebagai direktur pada CV tersebut sejak awal berdirinya hingga tahun 2016. Serta MI yang menjabat sebagai direktur pada tahun 2016 hingga sekarang.
Keduanya diduga telah menggelapkan pajak, karena selama menjabat sebagai direktur, keduanya sama sekali tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dari perusahaan yang mereka pimpin.
“Dari tersangka pertama, kerugian negara dari sektor penerimaan pajak mencapai Rp. 189.576.996. Sementara dari tersangka kedua, kerugian negara mencapai Rp. 330.390.383,” tutur Kasi Intel Kejari Jombang sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Andhi Subangun, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (28/7/2022).
Selain itu, tersangka juga diketahui telah melakukan transaksi penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa sekam kepada PG Djombang Baru (Unit dari PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X) dan telah menerbitkan Faktur Pajak, akan tetapi tidak menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei s/d Desember 2016 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2016.
“Para tersangka melanggar pasal 39 ayat (1)huruf c dan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” imbuhnya.
Kedua tersangka, saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II B Jombang untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.