JOMBANG, KabarJombang.com – Akibat mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram, pria asal Mojokrapak, Tembelang dihajar warga. Ia adalah AS (37) warga Mojokrapak, Tembelang yang tinggal di Jalan KH Mimbar Desa Jombang.
Ia ditangkap warga saat mencuri tabung gas di salah satu toko kelontong Jalan Sultan Agung, Kelurahan Jelakombo, Jombang. Nahas aksinya kepergok warga dan berakhir babak belur.
Beruntung, pihak kepolisian cepat tiba Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum amarah warga memuncak. Kapolsek Jombang Kota, AKP Susilo mengatakan, pelaku melakukan aksinya ini diawali dengan mencari sasaran warung yang tidak ada penjaganya.
Lalu pada waktu kejadian di hari Sabtu (25/5/2024) malam ada warga yang melapor ke Polsek Jombang Kota bahwa ada keributan di salah satu tempat.
Anggota Polsek Jombang Kota kemudian meluncur ke lokasi kejadian, dan didapati ada seseorang yang melakukan pencurian elpiji sudah diamankan oleh warga lebih dulu. Saat itu kondisinya sudah babak belum di hajar warga.
Lebih lanjut, pelaku sendiri melakukan aksinya sekitar pukul 20.00 WIB. Ia datang ke toko kelontong milik Febrian Danakarsa dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 2571 JAU warna putih.
Setelah datang, pelaku memarkir kendaraannya di depan toko. Ia kemudian masuk ke toko dan langsung mengambil satu tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram.
“Korban mengetahui aksi pelaku dan berteriak ada maling. Itu mengundang warga sekitar mengejar pelaku,” katanya.
Pelaku yang sempat lari tapi akhirnya tertangkap oleh warga dan sempat babak belur di hajar. Beruntung sebelum terjadi hal lebih parah kepada pelaku, polisi tiba di lokasi dan mengamankan.
Setelah diamankan, barulah diketahui pelaku sudah beraksi lebih dari saat kali. Total pelaku sudah melakukan aksinya di 6 TKP berbeda Namun di aksi keenamnya pelaku malah apes dan di hajar massa.
Pelaku sendiri telah melakukan aksinya di Tembelang, Denanyar, Sambong Dukuh, Sambong Duran dan di Jombang Kota. “Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan aksinya di 5 TKP lainnya. Namun dari 5 TKP itu tidak ada yang melaporkan dan baru di aksinya yang keenam ada laporan,” jelasnya.
Pelaku kini sudah diamankan dan dikenakan pasal 363 subsider pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku kami amankan, barang bukti berupa satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan satu sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku,” imbuhnya.