Soal Proyek DD di Desa Watugaluh Dikontraktualkan, DPMD: Jika Melenceng Akan Kami Bina

  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menegaskan bahwa proyek Dana Desa (DD) agar memprioritaskan swakelola agar bisa memberdayakan masyarakat desa.

Hal itu disampaikan Kabid Pembangunan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang, Evi Setyorini. Saat ditanya apakah boleh Dana Desa di Desa Watugaluh Diwek dikontraktualkan / diborongkan mengatakan, sebenarnya DPMD sudah melakukan sosialisasi terkait DD dimana salah satunya adalah prioritas swakelola.

Baca Juga

“Kalau kemudian ada desa yang tidak menerapkan swakelola, kami akan klarifikasi kenapa desa tidak menerapkan swakelola, apa yang mendasari dilaksanakannya pekerjaan kontraktual itu. Kalau kemudian termyata ada unsur2 yang tidak sesuai ketentuan, akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut kepada desa dan minta kecamatan serta pendamping untuk bisa melakukan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan secara swakelola. Hasil pembinaan kami sampaikan ke inspektorat,” jelas Evi.

Saat disinggung jika DD dikontraktualkan apakah masuk unsur pidana, Evi mengatakan bahwa itu wewenang inspektorat. “Tugas kami hanya melakukan pembinaan. Untuk ada tidaknya kerugian negara atau indikasi gratifikasi, itu Inspektorat yang berwewenang untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Memang pada prinsipnya, Dana Desa ( DD) tidak boleh dikontraktualkan dan aturan sudah tersebut sudah tertulis agar langsung dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan warga sekitar.

Sampai saat ini, kabarjombang sudah berulang kali melakukan konfirmasi ke Camat Diwek terkait beberapa proyek di Desa Watugaluh yang menjadi polemik di kalangan warga lantaran dikontraktualkan. Namun belum ada jawaban.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait