Soal Perpres Kenaikan BPJS, Praktisi Hukum : Potret Buram Ketundukan terhadap MA!

Sholikhin Ruslie
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com-Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan mendapat sorotan praktisi hukum di Jombang, Ahmad Sholikhin Ruslie.

Kenaikan itu sendiri tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga

Ahmad Sholikhin Ruslie, menganggap menaikkan iuran BPJS lewat Perpres 64/2020 merupakan penyelundupan hukum.

Menurutnya, inti Perpres baru tersebut adalah kenaikan iuran BPJS, meskipun mengunakan skema berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Menurut Sholikhin, beragam argumentasi disampaikan pendukung lahirnya perpres baru ini. Namun, sambungnya, dalam perspektif hukum, terbitnya Perpres 64/2020 ini merupakan potret buram penghormatan dan ketundukan terhadap putusan lembaga hukum tertinggi MA, yang bersifat final dan mengikat.

Putusan MA No 7/P/HUM/2020 terhadap pengujian Perpres 75/ 2019 itu, kata dosen Untag Surabaya itu, pada pokoknya membatalkan kenaikan iuran BPJS.

Karena itu jika saat ini presiden menerbitkan perpres baru yang substansinya bertentangan dengan Putusan MA tersebut (tetap menikkan iuran BPJS), tandas Sholikhin, sama saja presiden telah ‘mengelabuhi putusan MA’ dan dapat dikatakan telah ‘mengabaikan hukum’ yg telah diputuskan pengadilan.

“Atau dalam istilah hukum disebut disobedience of law, yang dapat dimaknai tidak adanya kepedulian terhadap hukum yang adil,” terang Sholikhin, Senin (18/5/2020).

Menurutnya, presiden harus mentaati dan melaksanakan putusan MA tersebut dengan tidak menaikkan BPJS. Sebab putusan MA mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Apapun alasan presiden menaikkan iuran dengan melawan keputusan peradilan, imbuh Sholikhin, merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum dan eksistensi negara hukum kita.

“Secara substansi, putusan MA telah incracht dan tidak boleh lagi ada kenaikan. Kalau dengan terpaksa menaikkan, level aturannya harusnya lebih tinggi. Yaitu dengan cara mengubah undang-undang terlebih dahulu, bukan by pass begitu,” tutur Sholikhin.

Ia menjelaskan Judicial review di MA menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan undang-undang.

Artinya jika peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang secara substansi bertentangan dengan undang-undang, dan yang dinyatakan bertentangan dengan undang-undang tersebut perihal kenaikan iuran.

Maka, dengan membuat Perpres seribu kalipun jika substansinya menaikkan iuran tetap saja bertentangan dengan undang-undang.

“Bisa saja Presiden beralasan nominal kenaikan pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 berbeda dengan Perpres yang dibatalkan MA, atau bisa saja beralasan yang diberlakukan bukan materi muatan yang dibatalkan MA. Akan tetapi ketentuan baru yang dimasukan pada peraturan yang baru pula. Jika argumentasi ini yang dikedepankan, sama saja melakukan ‘penyelundupan hukum’, ” ungkapnya.

Lebih jauh Advokat dari Organisasi Peradi ini menjelaskan peraturan perundang-undang bukan hanya persoalan teks, juga bukan permainan kata-kata.

Namun, persoalan substansi sebuah teks. Yang di dalammnya ada makna filosofis dan sosiologis selain makna yuridis.

Kebijakan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait