Soal Pemotongan Bansos di Segodorejo, Polisi: “Saksi Memberi Sukarela dan Ikhlas”

Kantor Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus pemotongan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang diduga dilakukan Kepala Dusun (Kasun) Klampisan, Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Sugeng Budiono, kemungkinan besar tidak masuk ranah pungutan liar (Pungli).

Kasus ini pun dimungkinkan tidak berlanjut hingga proses lebih dalam lagi, atau hingga proses persidangan.

Baca Juga

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang, Iptu Christian Kosasih melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jombang, Ipda Putut Yuger Asmoro, setelah polisi meminta keterangan dari saksi dan SB.

“Dari 8 saksi itu, unsur pemaksaannya belum ada. Ada yang memberikan secara sukarela, ada yang memberikan secara ikhlas. Kalau masuk Pungli, harus ada pemaksaan. Kalau tidak ada, tidak masuk,” katanya saat ditemui di Mapolres Jombang, Kamis (16/7/2020).

Menurut Yuger, hasil klarifikasi keterangan dari SB, ia mengakui menerima uang namun tidak meminta, melainkan dikasih. SB sendiri dimintai kesaksiannya pada tanggal 14 Juli 2020 sekitar satu jam lebih. Sedangkan para saksi dipanggil selam dua tahap sebelumnya. Setiap satu tahap sebanyak empat orang.

Hingga saat ini, polisi sudah memanggil 9 orang termasuk SB. Sesuai dengan materi pokok perkara, polisi hanya memanggil 8 saksi yang juga penerima dana bansos yang dipotong dan SB sendiri.

Total dana Bansos yang dipotong sekitar Rp 1,200 juta dan ada uang yang dikembalikan sebesar Rp 200 ribu.

“Namanya pendapat kan bebas, dia mau bicara apa saja bebas. Nanti kita buktikan dengan keterangan saksi. Ini belum tersangka, hanya diadukan. Yang jelas untuk mematahkan keterangannya, nanti biar ada adu bukti dan saksi,” imbuh Yuger.

Kasus yang melibatkan SB ini, menurut Yuger, tidak melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang dan perangkat Desa Segodorejo, karena dana yang cair sudah utuh diterima oleh warga. Pemberian uang dilakukan ketika SB mendatangi rumah warga.

Hal ini, lanjutnya, berdasarkan fakta hasil penyelidikan yang diketahui bantuan sosial ini tidak dipotong dari awal, bantuan sudah full diterima oleh warga. Terus didatangi oleh Kasun SB.

“Kita tanya kepada saksi, apakah bantuannya dipotong. Kata mereka diterima penuh. Ada yang sebagian kasih uang sukarela, untuk ucapan terima kasih,” jelasnya.

Yuger menjelaskan terkait status kasus ini apakah masuk pungli atau tidak, pihaknya masih menunggu hasil gelar perkaranya. Setelah bukti-bukti matang, ia dan anggotanya akan segera mengagendakan gelar perkara.

Kasus ini mulai diproses Polres Jombang setelah mendapat kabar ada pemotongan bantuan sosial, Yuger mengaku mendapat perintah atasan untuk turun langsung ke lapangan mencari kebenaran kabar tersebut.

“Terkait masuk pungli atau tidak, kasus ini lanjut atau tidak, kita menunggu hasil gelar perkara. Karena penyidik tidak boleh berpendapat. Dari gelar perkara yang dihadiri pimpinan, akan ada masukan dan arahan. Baru kita komunikasikan, apakah masuk pungli atau hanya pemberian,” ungkapnya.

Selama pandemi Covid-19, Polres Jombang hanya menangani satu kasus pemotongan bantuan sosial (Bansos) yaitu Desa Segodorejo, Sumobito saja. Hingga kini, belum ada laporan terbaru yang masuk meja penyidik.

“Kita berharap masyarakat lain yang merasa dipotong, silakan datang untuk memberikan laporan,” tandas Yuger.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait