KABARJOMBANG.COM – Zainul Arifin (31) alias Pecok, warga Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, dibekuk petugas dari Polsek Mojowarno, Senin (23/4/2018) dini hari. Bukan tanpa sebab, dirinya kedapatan membawa narkoba jenis Sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, tukang sayur keliling ini kemudian digelandang dan dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Mojowarno, berikut barang bukti.
Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono mengatakan, penangkapan tersangka Pecok, merupakan hasil pengembangan sebelumnya, yakni dari tiga tersangka lain yang sudah ditangkap.
“Dari pengembangan kasus sebelumnya, tersangka akhirnya berhasil kita tangkap sekitar pukul 00.30 di pinggir jalan Raya Mojotrisno, Mojoagung,” kata Kapolsek Wilono, Senin (23/4/2018).
Saat diringkus, tersangka mencoba menolak jika dirinya membawa kristal terlarang terlarang tersebut. Tak kehilangan cara, petugas pun menggeledahnya. Hasilnya, Sabu-sabu yang dibawa tersangka, disembunyikan di dalam charge Handphone.
“Untuk mengelabui petugas, barang bukti disembunyikan di charge Handphone-nya. Tapi kita berhasil menemukannya. Selain sabu, kita juga mengamankan pil ekstasi yang disimpan di charge tersebut,” paparnya.
Pihaknya merinci, barang bukti yang diamankan berupa, 1 plastik klip berisi satu 1,158 gram, 1 plastik klip berisi sabu 1,154 gram, 1 plastik klip berisi sabu 1,081 gram, 1 plastik klip berisi ekstasi 1/4 butir warna hijau, 1 plastik klip berisi ekstasi 1/4 butir warna coklat, 1 plastik klip berisi ekstasi tidak utuh (remuk) warna hijau, serta sebuah Handphone merk Samsung warna putih.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kita terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka. Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Wilono. (rief/kj)