JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang lanjutan gugatan perdata utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar yang menyeret putri Bupati Jombang, Ema Umiyyatul Chusnah alias Ning Ema serta Aidil Mustofa alias Gus Aidil kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan agenda duplik, Kamis (26/8/2021).
Dalam agenda sidang pembacaan duplik pihak tergugat putri Bupati Jombang, melalui kuasa hukumnya menganggap gugatan utang piutang sebesar Rp 2,6 miliar terhadap anggota DPR RI ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Sidang e-litigasi hari ini penyerahan duplik dari kami sekalu kuasa hukum para tergugat, kami juga menjawab jawaban atas keberatan atau eksepsi kami, terkait gugatan yang kabur serta error in subyektum dengan dalil penjelasan atas bantahan penggugat melalui kuasanya,” tutur kuasa hukum putri Bupati Jombang, Solahuddin pada KabarJombang.com Kamis (26/8/2021).
Menurut Udin sapaan akrabnya, bahwa melalui duplik tersebut pihaknya berharap Mahelis Hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak tergugat yakni Mochammad Rodly kepada tergugat putri kandung Bupati Jombang atau Ning Ema dan suaminya.
“Karena gugatan penggugat tidak mememuhi syarat baik formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata dalam hal pembuatan surat gugatan. Atas eksepsi tersebut kita berharap Majelis Hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaarrd),” tegasnya.
Udin juga mengatakan bahwa sesuai jadwal, bahwa persidangan gugatan utang piutang Rp 2,6 miliar kepada Putri kandung Bupati Jombang tersebut akan digelar kembali sebanyak lima kali lagi.
“Minggu depan bisa agenda putusan sela atas eksepsi, kalau eksepsi dikabulkan maka diputus gugatan ditolak, kalau tidak dikabulkan maka agenda selanjutnya pembuktian surat dan saksi-saksi dari kedua belah pihak, selanjutnya agenda kesimpulan/konklusi baru putusan,” jelasnya.
Sementara itu melalui kuasa hukum penggugat, Sugiarto mengenai tanggapannya atas duplik dari pihak tergugat dengan menyatakan bahwa gugatan dari pihaknya tidak memenuhi syarat, namun akan tetap dengan jawaban yang sama untuk tetap kukuh pada materi gugatan hingga pembuktian.
“Hari ini jadwalnya duplik,tapi lewat online. Terkait hal itu (duplik tegugat), itu sama saja substansinya kayak di jawaban yang lalu dan kita masih tetap kukuh pada materi gugatan awal dan siap nanti dalam pembuktian surat-surat dan saksi di sidang berikutnya,” tandasnya.
Diketahui bahwa perkara perdata wanprestasi utang piutang yang mencatut nama putri Bupati Jombang dengan register 41/Pdt.G/2021/PN Jbg dengan nilai sengketa sebesar Rp 2,6 milliar, termasuk dalam gugatan tersebut diharuskan ganti kerugian Rp 1,1 miliar. Ditambah dengan menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang berada di Jalan KH. Wahab Khasbulloh, Dusun Tambak Beras Tengah, RT/RW : 03/03, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Jombang.