Sidang Gugatan Eks Plt Dinas Ketahanan Pangan Jombang, Penggugat Hadirkan 2 Saksi

Pengambilan sumpah saksi dalam persidangan kasus dugaan utang piutang dengan tergugat I mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan Jombang. (Foto: DianaKN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Persidangan kasus dugaan utang piutang dengan Tergugat I Heri Setyo Budi, mantan Plt Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang dan istrinya Lilik Setyawati, seorang karyawan bank swasta di Jombang sebagai tergugat II memasuki agenda kesaksian.

Yulie Eka bersama kuasa hukumnya sebagai Penggugat, telah menghadirkan dua saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (16/9/2020) sore. Saksi pertama adalah Vina, dan saksi kedua adalah Efendi.

Baca Juga

Dalam persidangan, mereka mengaku jika pernah ke rumah tergugat, terkait utang piutang yang dilakukan dengan antara tergugat dan penggugat.

Indra Wiryawan, kuasa hukum Yulie mengatakan, dalam persidangan kali ini, pihaknya memperjuangkan hak-hak kliennya, agar Tergugat I mengakui masih ada sisa utang yang belum diselesaikan sesuai dengan keterangan kedua saksi.

“Jadi sesuai dengan kesaksian dua saksi tadi, bahwa tergugat masih ada sisa utang kepada penggugat. Jadi pihak kami bertahan bahwa Tergugat masih mempunyai utang pada penggugat dengan nominal Rp 200 juta sekian,” tutur kuasa hukum penggugat pada kabarjombang.com usai mengikuti persidangan.

Terpisah, Akhmad Maulana, kuasa hukum pihak tergugat, tidak memberikan keterangan secara detail terkait persidangan dengan agenda kesaksian dari pihak Penggugat tersebut. Pihaknya hanya mengatakan, jika persidangan selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari kliennya.

“Ya untuk saat ini kan memasuki agemda kesaksian dari pihak penggugat, dan berjalan sudah sewajarnya persidangan. Dan untuk minggu depan giliran pihak kami yang akan hadirkan saksi,” jelasnya usai persidangan.

Sekedar diketahui, persidangan tentang dugaan kasus utang piutang yang menyeret nama mantan plt Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jombang dan isterinya sebagai tergugat ini, akan digelar kembali pada Rabu (23/9/2020) mendatang, dengan agenda kesaksian dari pihak tergugat.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait