KABARJOMBANG.COM – Pelarian Windiyanto alias Tompel (22) warga Dusun Tempuran, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, akhirnya terhenti. Ini setelah dirinya diringkus petugas dari Unit Resmob I Polres setempat, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB, di Dusun Muter, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, dirinya menjadi buronan polisi atas kasus pembegalan yang menimpa Abid Ahmad (16), seorang pelajar asal Dusun Gondoruso, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sementara 5 rekannya, hingga saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka Windiyanto alias Tompel merupakan salah satu dari 6 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) atas korbannya bernama Abid Ahmad,” kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Jombang, Selasa (18/6/2019).
Aksi begal yang dilakukan tersangka bersama 5 rekannya itu, lanjut Kasat, terjadi pada Jumat (22/6/2018) lalu, sekitar pukul 22.35 WIB, di area persawahan yang berada di Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Saat itu, korban berangkat dari rumahnya berboncangan dengan temannya M Zainal menggunakan sepeda motor jenis Supra Fit bernopol W-5471-PG warna hitam. Keduanya hendak menuju Mojoagung.
Setibanya di TKP, korban berpapasan dengan keenam pelaku yang mengendarai 3 sepeda motor berboncengan. Saat berpapasan, korban berhenti melajukan motornya, lantaran mendengar teriakan dari mereka. Sejurus kemudian, korban pun dihampiri oleh keenam pelaku.
Namun, mereka tak langsung melancarkan aksinya. Mereka berpura-pura menanyakan perihal lokasi pertunjukan kuda lumping kepada korban.
Nah, di saat korban lengah itulah, salah satu dari kawanan begal berinisial TN itu, langsung membacok korban hingga mengenai pundak korban. Darah yang mengucur deras, membuat korban sempoyangan dan tersungkur.
“Seketika itu, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor yang dikendarai korban,” lanjut AKP Azi.
Tak terima atas peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban pun melaporkan ke Polres Jombang. Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri. Hingga akhirnya, hampir setahun kemudian, polisi berhasil meringkus salah satu dari keenam pelaku, dan membawanya ke Mapolres Jombang.
“Tersangka mengaku, jika sepeda motor hasil aksi kejahatannya itu dijual. Hasil dari penjualan itu, digunakan untuk berpesta miras (minuman keras) bersama rekannya yang menjadi pelaku Curas,” ungkap Kasat.
Selain tersangka Tompel, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol S 6224 QQ warna merah putih tahun 2014, yang digunakan tersangka.
“Tersangka saat ini kita tahan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kita juga masih melakukan pengejaran atas rekan-rekannya,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)