JOMBANG, KabarJombang.com – Usai menanggung kekerasan rumah tangga selama bertahun-tahun, seorang perempuan di Mojoagung Jombang, akhirnya memilih menyerahkan diri setelah menghabisi nyawa suami sirinya sendiri.
Pelaku diketahui bernama Fauziah Priati Ningsih (47), warga Dusun Carangrejo, Kecamatan Kesamben. Ia mengaku telah membunuh Lukman Haqim (44), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno, yang merupakan suami sirinya sejak tahun 2014.
Fauziah datang sendiri ke Mapolres Jombang pada Rabu (25/6/2025), dan mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap Lukman di rumah kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung.
“Pelaku datang dengan kesadaran sendiri, mengaku menyesal dan menyadari bahwa apa yang dilakukannya suatu saat akan terungkap,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers pada Kamis (26/6/2025).
Menurut penyelidikan kepolisian, aksi tersebut merupakan puncak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus-menerus dialami Fauziah sejak tahun 2019.
“Sejak beberapa tahun terakhir, hubungan mereka renggang. Korban kerap melakukan kekerasan terhadap pelaku,” jelas AKP Margono.
Kondisi itu membuat Fauziah merasa tertekan dan sakit hati. Ia sempat mencoba bertahan, namun pada Mei 2025, Fauziah memutuskan untuk mengambil tindakan nekat.
Pada 11 Mei 2025, pelaku membeli racun tikus dan potas dari toko pertanian. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 14 Mei, ia mulai melancarkan aksinya.
Fauziah mencampurkan empat butir potas ke dalam botol air minum yang biasa digunakan Lukman. Setelah korban meminumnya dan menunjukkan gejala keracunan, Fauziah menyerang dengan pisau dapur, menikam dada Lukman dua kali. Tak hanya itu, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu sepanjang satu meter, serta menghantam wajahnya berkali-kali.
Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, membusuk di atas tikar dengan tubuh tertutup bantal dan tikar. Kejadian itu sempat tertutup selama lebih dari sebulan hingga akhirnya pelaku mengaku.
“Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk. Dari hasil olah TKP, korban diduga telah meninggal sekitar 40 hari sebelum ditemukan,” tambah Margono.
Motif utama pembunuhan ini disebut karena tekanan psikis dan fisik yang dialami pelaku selama bertahun-tahun menjadi korban KDRT. Kepolisian kini mendalami unsur pidana serta pertimbangan psikologis dalam kasus tersebut. Fauziah saat ini telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.