JOMBANG, KabarJombang.com – Kendati sudah dilantik dan menjabat sebagai kepala desa antar waktu (KDAW), seorang penasehat hukum (advokat) dikabarkan masih bisa beracara di Pengadilan Agama (PA) Jombang.
Tentu, hal ini memantik reaksi dari sejumlah kalangan di Kota Santri. Muara polemik tadi mengacu pada larangan rangkap jabatan yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang advokat.
Ditelusuri dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jombang, perkara bernomor register : 2114/Pdt.G/2024/PA.Jbg, mencantumkan nama Syahbiyan Alam Saputro. Sedang, yang bersangkutan tanggal 11 Juli 2024 kemarin dikukuhkan sebagai KDAW Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito.
Dipaparkan oleh bagian humas PA Jombang tidak menampik perkara gugatan dengan kuasa hukum Syahbiyan Alam Saputro. Namun, pihak pengadil enggan untuk memberikan tanggapan terkait adanya praktek rangkap jabatan.
“Memang benar ada perkara tersebut, namun karena prosesnya masih berjalan. Jadi kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar,” papar Ulil Uswah, Rabu (18/9).
Kendati demikian, ia membeber jika perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 20 Agustus lalu. Lalu kini tahapannya,sudah melewati sidang pertama, mediasi, hingga jawaban tergugat. “Agenda ke depan yakni replik atau jawaban dari penggugat atas jawaban tergugat. Yang di luar hal itu, kami sekali lagi tidak bisa memberikan komentar lebih jauh,” tutup Ulil.
Dihubungi terpisah, Syahbiyan Alam Saputro membenarkan jika ia memang seorang KDAW Desa Plosokerep. Sekaligus, masih beracara di perkara gugatan yang saat ini tengah berjalan di PA Jombang. “Jadi saya memang kepala desa antar waktu, bukan definitif. Di undang-undang advokat hanya mengatur yang definitif,” tuturnya.
Seiring hal tadi, lanjutnya, apabila tidak ada aturan terkait hal itu (larangan,red). Secara otomatis tidak perlu ada tahap pengajuan cuti. “Manakala tidak ada aturan yang mengatur larangan, brarti kan diperbolehkan. Dan sebenarnya ada beberapa uji yang dilakukan namun setelah saya beri penjelasan akhirnya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, jadi kan indikasinya tidak melanggar aturan,” terangnya.
Lebih jauh ia menyebut, ada perbedaan mendasar terkait kades definitif dengan antar waktu. Salah satunya yakni tidak adanya kewenangan untuk mengambil kebijakan bagi kades antar waktu.
“Secara kewenangan kami tidak memiliki, sifatnya hanya melanjutkan. Sudah tentu berbeda dengan kades yang memiliki masa pengabdian 8 tahun, diharuskan untuk cuti,” pungkasnya.