JOMBANG, (kabarjombang.com) – Sumali (54) warga Desa Pulo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, beserta M Zainuri (47) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang terpaksa diamankan Satuan Sabhara Polres Jombang, setelah kedapatan menjual minuman keras (Miras) jenis arak di rumahnya.
Keduanya berhasil diamankan, setelah petugas mendapatkan informasi bahwa di rumah keduanya menjadi tempat jual beli minuman haram tersebut. Petugas yang mendapatkan laporan tersebut, kemudian melakukan razia di kediaman keduanya.
“Ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah keduanya menjadi tempat jual beli minuman keras,” terang Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (21/7/2016).
Saat dilakukan razia, lanjut Retno, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa Miras jenis arak yang berada di dalam rumah kedua pelaku. Meski begitu, keduanya sempat menolak saat rumahnya digeledah lantaran diduga sebagai tempat menyimpan miras.
“Keduanya sempat menolak. Namun saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan beberapa barang bukti tersebut. Keduanya hanya bisa diam dan mengakuinya,” ujar Retno.
Beberapa barang bukti yang disimpan di rumahnya tersebut, yaitu 4 botol miras jenis arak putih dan satu botol bir Bintang. Akibat perbutanya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). (ari)