JOMBANG, (kabarjombang.com) – Tsn (17) warga Dusun Balungsuruh, Desa Balongemek Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, diciduk Unit Satuan Reskrim Polsek Megaluh. Tersangka tak sendirian saat diburu petugas kepolisian. Dia diciduk bersama Abid Mushoffa, (27) warga Dusun/Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Keduanya terpaksa diamankan korsp berseragam coklat ini setelah menjadi buronan dalam kasus narkoba jenis Pil double L.
Saat itu, Kamis (21/7/2016) sekitar pukul 21.00 WIB petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka pertama sedang berada di lokasi penangkapan yang berada di tempat tinggalnya. Tak mau buronannya kabur begitu saja, petugas kemudian mendatangi lokasi. Setelah lama menunggu, beberapa petugas berhasil menangkap tersangka utama.
“Karena sebelumnya, pelaku sudah menjadi incaran petugas,” ujar Kapolsek Megaluh, AKP Sutikno, Jumat (22/7/2016).
Sementara tersangka kedua, lanjut Sutikno, berhasil ditangkap saat tersangka berada di persembunyiannya di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. “Keduanya berhasil kita amanakan di hari yang sama. Pasalnya, kedua pelaku sudah menjadi incaran kita,” terang perwira pertama ini.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti Narkoba jenis Pil double L. “Dari tangan keduanya, kita berhasil mengamankan masing-masing 4 butir pil double L milik tersangka pertama, dan 250 butir pil double L milik tersangka kedua.” Paparnya.
Akibat perbuatanya, kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Megaluh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan di Mapolsek,” ujarnya. (ari)