KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik ngopi di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Ketanon, Desa/Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Moh Iwan (25) 1994 warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, diringkus petugas dari Polsek Diwek.
Bukan tanpa alasan, dia kemudian digelandang petugas ke Mapolsek setempat, pada Senin (8/7/2019) sekitar pukul 22.30 WIB, gara-gara diduga nyambi menjadi pengedar narkoba jenis pil doubel L.
“Awalnya, tersangka mengelak tudingan petugas. Tapi, saat kita geledah, kita menemukan barang bukti berupa plastik klip yang di dalamnya terdapat 42 butir pil doubel L. Tersangka tak bisa mengelaknya,” ungkap AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Diwek, Selasa (9/7/2019).
Kapolsek mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis pil koplo. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Selang beberapa waktu, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka. Alhasil, proses pengintaian pun dilakukan, hingga polisi mengetahui keberadaan tersangka dan segera melakukan penggerebekan.
“Selain 42 butir pil doubel L, kita juga menyita Handphone merk Xiomi warna putih milik tersangka, untuk dijadikan barang bukti,” sambung AKP Bambang.
Atas perbuatannya, lanjutnya, tersangka dijerat Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita masih mendalami kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Diwek. Kita juga melakukan pengembangan guna membongkar pemasok serta jaringan yang berkaitan dengan tersangka Iwan,” pungkas AKP Bambang Setyo Budi. (nas/kj)