KABARJOMBANG.COM – Aksi pencurian barang berharga di sebuah rumah yang berada di Dusun/Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada Minggu (24/3/2019) lalu, akhirnya berhasil dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang, pada Jumat (10/5/2019) dini hari.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil meringkus Lukman Hakim (45) warga Dusun/Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sementara rekan Lukman dalam melancarkan aksinya itu, masih jadi buronan polisi.
Selain itu, polisi juga mengamankan Ahmad Zaunudin (29) warga Jalan Teratai IX Rt/rw 004/007 Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Ia diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, ungkap kasus pencurian tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari Siti Marifah (38) pemilik rumah sekaligus korban pencurian tersebut.
Dijelaskan Kasat, Siti Marifah mengetahui jika rumahnya disatroni kedua pelaku sekitar pukul 04.30 WIB, saat dia terbangun dari tidurnya. Korban lemas saat barang-barang berharga dan uang miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Diantaranya, satu handphone ditaruhnya di depan Televisi. Satunya lagi, dia charge di kamar. Sementara laptop miliknya ditaruh di ruang tengah dengan charger di samping laptop, beserta uang sebesar Rp 1 juta.
“Nah, saat korban terbangun, barang berharga yang ditaruhnya itu sudah raib. Dari hasil olah TKP, pelaku berhasil masuk ke rumah korban, dengan cara mencongkel dan merusak jendela menggunakan obeng,” kata Kasat, Sabtu (11/5/2019).
Proses perburuan tersangka pun dilakukan, hingga kemudian, polisi mendapat informasi jika tersangka berada di rumah Ahmad Zaunudin, yang berlokasi di Jalan Teratai, Desa Candimulyo. Dari informasi itu, polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain membawa tersangka ke Mapolres Jombang, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan tersangka, berupa 1 unit HP Asus Zenfone 4Max warna hitam, 1 unit HP merk LAVA IRIS warna hitam, 1 unit laptop merk Thosiba Dinabook R732/f, 1 buah doosbox HP Asus Zenfone 4Max, serta1 buah obeng warna kuning, dan 1 buah tas ransel merk Polo warna hitam.
“Saat ini, satu pelaku dan satu orang diduga penadah yang berhasil kita tangkap, kita tahan Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran petugas. Kita sudah mengantongi identitasnya. Untuk tersangka Lukman Hakim dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ahmad Zaunudin dijerat Pasat 480 KUHP,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu. (nas/kj)