JOMBANG, KabarJombang.com – SBH, pimpinan pondok pesantren di Kauman, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan belasan santriwatinya.
Satriwati korban kiai cabul di Jombang ini mengaku merasa lega bisa terbebas dari perbuatan bejat pimpinan pesantren yang sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.
Ini diungkapkan Ketua LPAJ (Lembaga Perlindungan Anak Jombang) Mohammad Solahudin yang mendampingi santriwati korban pencabulan kiai di Jombang.
“Banyak dari mereka mengungkapkan rasa lega mereka karena perbuatan yang dilakukan Kiai terungkap. Selama ini kan mereka menahan beban menyembunyikan kelakuan orang yang dihormati dan hanya bisa diam,” kata dia pada KabarJombang.com, Selasa (16/2/2021).
Menurut Solahudin saat ini bersama timnya sedang melakukan pendampingan dan penguatan metal korban maupun saksi atas kasus pencabulan tersebut.
“Saat ini kami lakukan pendampingan dan penguatan terus, kita antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar batin atau psikis mereka merasa kuat dan aman,” tandas Solahuddin.
Untuk mempermudah koordinasi dan penguatan secara maksimal, para korban maupun saksi kasus tersebut diberikan satu tempat khusus agar terhindar dari ancaman maupun pengaruh lain.
“Jadi mereka kita taruh di satu tempat bersama kita sebutnya selter yang disiapkan dari Pemkab untuk memudahkan kita koordinasi, komunikasi dan penguatan agar tidak mendapat pengaruh lain selama kasus ini berjalan,” tuturnya.