KABARJOMBANG.COM – Rumah penjual baju bernama Moch Romadon (24) warga Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten. Mojokerto, digrebek polisi. Penggrebekan dilakukan lantaran Romadon diduga menjual dan menyimpan obat-obatan terlarang.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin, Selasa (12/9/2017) mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 790 butir Pil Doubel L, yang dikemas dalam kantong plastik warna putih bening.
Saat digeledah, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam sumur di dalam rumahnya.
Saat diselidiki, ternyata petugas juga menemukan 110 lembar klip plastik kosong ukuran 4×6 cm, yang berada di dalam sumur.
Dari pengakuannya, pil tersebut akan dipasarkan kepada calon pelangganya. “Saat kita geledah, pelaku membuang barang bukti ke dalam sumur. Nah, saat kita cari ternyata benar ditemukan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini petugas mengamankan barang bukti dan pelaku di Mapolsek Mojoagung. “Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya akan diproses hukum,” pungkasnya. (aan/kj)