KABARJOMBANG.COM – Sedang asyik berpesta narkoba jenis Sabu-sabu di dalam rumah yang berada di Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, seorang pemandu lagu bersama teman prianya, tak bisa berkutik saat digrebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang.
Alhasil, keduanya kemudian digelandang petugas ke Polres Jombang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya yakni, Enis Priliya Nugrahwati (30) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, serta Andriansyah (34) warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, penggrebekan kedua tersangka, berlangsung pada Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, keduanya saat asyik menikmati narkoba jenis Sabu-sabu.
“Sebelumnya, tersangka sudah menjadi target operasi kami. Ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk. Dalam penggerebekan ini, kita berhasil mengamankan satu perempuan yang merupakan penyanyi cafe, dan satu pria yang sehari-harinya bekerja sopir,” terang Kasat, Kamis (20/6/2019).
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, bungkus bekas makanan ringan (snack) berisi kotak ungu yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 paket sabu, masing-masing berupa 1 plastic klip sabu dengan berat 3,25 gram berat bersih 3,31 gram dan 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat kotor 1,05 berat bersih 0,85 gram.
Juga, 1 plastik klip berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus lakban hitam kuning masing-masing berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,30 gram, 1 plastik klip berisi 15 paket sabu-sabu dililit lakban kuning dengan masing-masing berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram, 1 plastik klip berisi 9 paket sabu dililit lakban hijau masing-masing berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi 5 paket sabu dililit lakban merah masing-masing dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,10 gram.
Selain itu, 3 buah sedotan sebagai skrup, 3 pack plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektronik, 4 buah lakban warna merah, kuning, hijau dan hitam kuning, serta 1 unit Handphone merk Vivo warna hitam.
“Kedua tersangka saat ini kita tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga melakukan pendalaman atas kasus ini untuk membongkar pemasok serta jaringan yang berkaitan dengan keduanya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Moch Mukid. (nas/kj)